TOM Cruise kembali mengenakan seragam Angkatan Laut Amerika Serikat dalam film A Few Good Man (1992). Dia berperan sebagai seorang pengacara lulusan Harvard Law School yang membela dua marinir di hadapan pengadilan militer. Bersama Letnan JoAnne Galloway (Demi Moore), mereka berusaha membongkar fakta-fakta di balik kematian seorang prajurit di markas militer Guantanamo Bay.
Film fiksi ini memberikan gambaran menarik tentang mekanisme peradilan militer di Amerika Serikat—sebuah sistem yang tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi. Bagaimana dengan di Indonesia?
Secara prinsip, baik di Indonesia maupun di negara lain, seorang prajurit yang melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas militer akan diproses melalui pengadilan militer. Namun, bagaimana jika seorang prajurit melakukan tindak pidana umum di luar tugas kedinasan, seperti pembunuhan warga sipil, keterlibatan dalam perjudian, atau menjadi beking praktik ilegal?
Pertanyaan ini menjadi semakin penting mengingat adanya sejumlah kasus yang melibatkan anggota TNI aktif dalam tindak pidana umum. Sebut saja kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2025, serta tragedi tewasnya Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, dan dua anggotanya saat menggerebek perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.
Ketertutupan Peradilan Militer
Kedua kasus ini diduga melibatkan anggota TNI, dan kembali memunculkan perdebatan: apakah pengadilan militer masih relevan untuk mengadili tindak pidana umum? Inilah yang mendorong salah satu tuntutan dan cita-cita reformasi 1998, yaitu mewujudkan hukum sipil.
Namun kenyataannya sistem peradilan militer di Indonesia nyaris tidak mengalami perubahan signifikan. Padahal amanat reformasi dengan jelas menekankan pemisahan antara fungsi militer dan kepolisian, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Munarman, dalam kapasitasnya sebagai Direktur YLBHI pada 2008, pernah menyatakan bahwa jika TNI masih merasa berhak atas posisi eksklusif dalam penegakan hukum—yakni hanya bisa diadili oleh peradilan militer meskipun melakukan pidana umum—hal tersebut bertentangan langsung dengan asas equality before the law.
Prinsip ini tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Secara normatif sebenarnya tidak ada celah. TAP MPR VII Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan tegas menyatakan bahwa prajurit TNI tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Namun, dalam praktiknya, implementasi aturan tersebut seringkali tidak konsisten.
Choirul Anam, anggota Kompolnas, dalam sebuah wawancara podcast bersama Akbar Faizal, mengkritik keberadaan ruang abu-abu dalam sistem ini. Menurutnya, pasal-pasal yang mengatur peralihan perkara dari peradilan militer ke peradilan umum seringkali dimaknai berbeda oleh institusi terkait.
“Ada pasal yang menyebut ‘jika peradilan umum tidak berfungsi’, tapi tidak dijelaskan secara rinci. Ini menjadi celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk berlindung,” jelas Anam.
Ia menyoroti sikap tertutup institusi militer dalam menangani kasus pidana umum. “Mekanisme dalam institusi TNI tidak tersentuh oleh sipil. Ada keyakinan bahwa mereka memiliki perlindungan dari sistem yang ada. Ini adalah masalah serius,” tegasnya.
Kembali ke film A Few Good Men, kita disuguhkan proses persidangan yang penuh dinamika, tetapi tetap menjunjung tinggi keadilan. Jaksa, pembela, hingga hakim tampil dengan integritas tinggi meski semuanya berasal dari kalangan militer. Bandingkan dengan kondisi peradilan militer di Indonesia, di mana terdakwa, jaksa/oditur, pembela, hingga hakimnya berasal dari institusi yang sama. Sulit diharapkan adanya independensi dan akuntabilitas sebagaimana mestinya dalam sistem peradilan yang ideal.
Oleh karena itu, dorongan dari masyarakat sipil untuk merevisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer semakin kuat. UU yang sudah berusia lebih dari dua dekade ini dianggap tidak lagi sesuai dengan tuntutan zaman, terutama dalam menjamin asas kesetaraan di hadapan hukum.