JAKARTAMU.COM | Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dan Matan Keyakinan serta Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM) merupakan dua dokumen fundamental yang menjadi landasan ideologis dan operasional bagi gerakan Muhammadiyah.
Keduanya tidak hanya mencerminkan visi dan misi organisasi, tetapi juga menawarkan panduan praktis bagi anggota dalam menjalankan aktivitas keagamaan dan sosial. Namun, seiring dengan dinamika zaman, diperlukan telaah kritis, reaktualisasi, dan redefinisi terhadap kedua dokumen ini agar tetap relevan dan aplikatif.
Telaah Kritis Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah menegaskan prinsip-prinsip dasar seperti tauhid, pentingnya hidup bermasyarakat, dan penegakan ajaran Islam sebagai landasan kepribadian dan ketertiban bersama untuk kebahagiaan dunia akhirat. Selain itu, dokumen ini menekankan pentingnya mengikuti teladan Nabi Muhammad SAW dan menjalankan amal usaha dengan tertib organisasi.
Secara historis, Mukaddimah ini disusun untuk memberikan landasan ideologis bagi gerakan Muhammadiyah dalam menghadapi tantangan pada masa pendiriannya. Namun, dengan perkembangan zaman, beberapa terminologi dan konsep mungkin memerlukan penyesuaian agar tetap relevan dengan konteks kontemporer. Misalnya, konsep “hidup bermasyarakat” dapat diperluas dengan memasukkan aspek digitalisasi dan globalisasi yang mempengaruhi interaksi sosial saat ini.
Reaktualisasi Matan Keyakinan dan Cita-cita Hidup Muhammadiyah (MKCHM)
MKCHM, yang disahkan pada Tanwir Muhammadiyah tahun 1969 di Ponorogo, berfungsi sebagai penegasan ideologi Muhammadiyah yang sistematis. Dokumen ini menegaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam yang berlandaskan Al-Qur’an dan Sunnah, dengan tujuan mewujudkan masyarakat utama yang adil dan makmur yang diridhai Allah SWT.
Untuk memastikan relevansi MKCHM dalam konteks modern, perlu dilakukan reaktualisasi terhadap beberapa poin. Sebagai contoh, dalam poin yang menekankan pentingnya ilmu pengetahuan, dapat ditambahkan urgensi penguasaan teknologi informasi dan literasi digital sebagai bagian dari upaya dakwah dan tajdid. Selain itu, aspek keadilan sosial dapat diperluas dengan memasukkan isu-isu kontemporer seperti kesetaraan gender, hak asasi manusia, dan kelestarian lingkungan.
Redefinisi untuk Konteks Kontemporer
Redefinisi terhadap kedua dokumen ini bukan berarti mengubah esensi ajaran, tetapi menyesuaikan interpretasi dan implementasinya dengan kondisi zaman. Sebagai contoh, konsep “amar ma’ruf nahi munkar” dapat diimplementasikan melalui advokasi kebijakan publik yang pro-rakyat dan pro-lingkungan, serta melalui edukasi masyarakat tentang pentingnya toleransi dan perdamaian.
Selain itu, dengan perkembangan teknologi dan informasi, dakwah tidak lagi terbatas pada mimbar-mimbar fisik, tetapi juga harus merambah ke platform digital. Oleh karena itu, perlu ada penekanan pada penguasaan media digital dan strategi komunikasi yang efektif dalam menyampaikan pesan-pesan Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
Kesimpulan
Mukaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah dan MKCHM adalah fondasi ideologis yang kokoh bagi gerakan Muhammadiyah. Namun, untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya dalam menghadapi tantangan zaman, diperlukan telaah kritis, reaktualisasi, dan redefinisi terhadap kedua dokumen ini. Dengan demikian, Muhammadiyah dapat terus berperan sebagai gerakan Islam yang dinamis, adaptif, dan progresif dalam mewujudkan masyarakat utama yang diridhai Allah SWT.
Dwi Taufan Hidayat, Ketua Lembaga Dakwah Komunitas PCM Bergas Kabupaten Semarang