DALAM pidato di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada 18 Desember 2024, Prabowo Subianto membuat pernyataan yang menuai kontroversi. Ia menyatakan ide untuk mengampuni pelaku korupsi dengan dalih memberikan kesempatan bertobat.
Pemerintah, katanya, akan memberikan pengampunan sang koruptor jika bersedia mengembalikan uang hasil korupsinya. Indentitas mereka ditutup dan tidak dipublikasikan.
“Saya ingin memberi kesempatan untuk bertobat. Hei para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, jika kalian mengembalikan apa yang telah kalian curi, mungkin kita bisa memaafkan. Tapi kembalikan dulu, dan kami akan memberikan cara untuk mengembalikannya,” ujar Prabowo dalam pidatonya di hadapan para mahasiswa Indonesia.
Pernyataan ini menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Lebih menyakitkan bagi kalangan menengah ke bawah yang tengah berjuang menghadapi tekanan ekonomi. Gagasan ini terasa tidak adil.
Koruptor yang telah merugikan negara dan rakyat banyak seolah diberi karpet merah, sementara masyarakat biasa kerap dihukum berat untuk pelanggaran yang lebih kecil.
Baca juga: Berantas Korupsi? Bohong!
Kejahatan Sistematis dan Kolektif
Pada semua praktik korupsi sangat jarang pelakunya individual. Sebaliknya korupsi hampir selalu bersifat kolektif, melibatkan peran banyak pihak. Ada yang merencanakan, melaksanakan, hingga yang bertugas “mengamankan” hasilnya agar tak tersentuh hukum. Sederhananya, korupsi terjadi melalui kerja sama yang terorganisir, layaknya sebuah tim yang solid.
Itulah sebab muncul istilah “Ahlul Korup Wal Jamaah”, yang lahir sebagai sindiran sarkastik terhadap fenomena ini. Tentu saja jauh dari kaidah bahasa Arab yang baku, istilah ini terlontar sebagai olok-olok untuk menggambarkan kelompok yang lihai melakukan tindak korupsi.
Mereka memanfaatkan celah hukum, posisi kekuasaan, dan jejaring luas untuk menjalankan aksinya. Para pelakunya mulai oknum pejabat hingga penegak hukum.
Tidak mengherankan jika penindakan terhadap koruptor menjadi tugas berat. Bagaimana mungkin seorang pelaku kejahatan bisa diproses secara adil jika mereka yang berwenang menegakkan hukum pun ikut kecipratan hasil kejahatan tersebut?
Baca juga: Pemberantasan Korupsi Prabowo: Kuman di Seberang Lautan Jadi Target