Apa Saja Jenis Korupsi?
Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti yang dijelaskan Prof. Dr. Amien Rais. Pertama, korupsi ekstrortif. Ini terjadi ketika seseorang dipaksa memberikan suap untuk mendapatkan hak atau perlindungan. Contohnya, seorang pengusaha harus membayar pejabat tertentu agar usahanya berjalan lancar atau mendapatkan perlindungan hukum.
Kedua, korupsi manipulatif, yaitu upaya kotor untuk memengaruhi kebijakan atau keputusan pemerintah demi keuntungan pribadi. Misalnya, seorang pengusaha kaya menyuap pejabat tinggi untuk mendapatkan proyek besar atau meloloskan peraturan yang menguntungkan dirinya.
Ketiga, korupsi nepotistik. Korupsi jenis ini melibatkan perlakuan istimewa terhadap keluarga atau kerabat dekat pejabat. Contohnya, memberikan posisi strategis kepada anggota keluarga meskipun mereka tidak memenuhi kualifikasi.
Keempat, korupsi subversif destruktif, seperti penyelundupan sumber daya alam, ilegal logging, dan praktik lainnya yang merugikan negara dalam skala besar.
Baca juga: Pidato Prabowo: Dari Persoalan Korupsi sampai Palestina Merdeka
Islam Memandang Korupsi
Dalam perspektif Islam, korupsi dipandang sebagai dosa besar. Dalam Al-Qur’an surat Ali Imran [3] : 161, dinyatakan, “Barangsiapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu.”
Dalam Sahih Al-Bukhari juga dijelaskan makna yang kutipan sebagian haditsnya, “Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam gengaman-Nya, tidaklah khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh.” (HR Bukhari dan Muslim).
Allah SWT mengutuk mereka yang melakukan korupsi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Al Anfal ayat 27. “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan RasulNya (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami berigaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan.” (HR. Abu Daud). Rasulullah juga ”mengancam” pelaku korupsi. “Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerimasuap, dan yang menjadi perantara.” (HR. Ahmad dan Hakim).
Begitulah, sangat pantas korupsi dibenci melebihi penyakit paling hina. Sifat licik dan tamak pada praktik korupsi punya dampak sangat buruk terhadap perekonomian, kepercayaan masyarakat, dan hingga stabilitas negara. Selama korupsi masih merajalela, mimpi Indonesia menjadi negara besar tetap akan menggantung di awan. (*)