Senin, April 7, 2025
No menu items!

Ajudan Kapolri Pukul Fotografer Antara, PFI dan AJI Tuntut Minta Maaf

Must Read

SEMARANG, JAKARTAMU.COM | Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini dilakukan ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Peristiwa itu berlangsung ketika para jurnalis meliput agenda Listyo Sigit meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang, Sabtu (5/4/2025).

Pewarta Foto Indonesia Semarang dan Aliansi Jurnalis Independen Semarang dalam pernyataan tertulis menyatakan kejadian bermula saat Kapolri menyapa seorang penumpang yang duduk di kursi roda. Kala itu sejumlah jurnalis dan humas berbagai lembaga mengambil gambar dari jarak yang wajar. Namun salah satu ajudan kapolri kemudian meminta para jurnalis dan humas mundur sambil mendorong dengan cukup kasar.

Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, menyingkir dari lokasi menuju sekitar peron. Sesampainya di situ, ajudan kapolri menghampiri Makna lalu memukul kepala fotografer tersebut.

Usai pemukulan itu, ajudan tersebut terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu”.

Baca juga: Duka Menjelang Hari Pers, Sahril Helmi Jurnalis Metro TV Ditemukan Meninggal Setelah Tujuh Hari Pencarian

Video kekerasan ajudan kapolri terhadap jurnalis saat kapolri meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang.

Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Baca juga: Akademi Jurnalistik Muhammadiyah Pupuk Jurnalisme Berkemajuan

Atas kejadian tersebut, Ketua PFI Semarang Dhana Kencana dan Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang Daffy Yusuf menyatakan sikap sebagai berikut :

1.⁠ ⁠Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

2.⁠ ⁠Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

3.⁠ ⁠Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

4.⁠ ⁠Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.

5.⁠ ⁠Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.

Prabowo Respons Tarif Trump: Kita Negosiasi tapi Tetap Harus Berdikari

JAKARTAMU.COM | Dialog Presiden Prabowo Subianto dengan tujuh jurnalis senior di perpustakaan pribadinya, Minggu (6/4/2025), juga membahas kebijakan tarif...

More Articles Like This