Selasa, April 15, 2025
No menu items!

Arab Saudi Perketat Aturan Visa Umrah: Pelanggar Bisa Dipenjara

Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Arab Saudi mengumumkan akan mendeportasi atau memenjarakan jamaah umrah yang melanggar aturan visa dan tidak meninggalkan negara tersebut paling lambat tanggal 29 April.

Kementerian Haji dan Umrah mengonfirmasi tanggal 29 April sebagai tanggal keberangkatan terakhir bagi semua jamaah umrah yang saat ini berada di Tanah Suci.

Meninggalkan tempat tinggal setelah tanggal tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum, yang dapat dikenakan denda besar, hukuman penjara, dan deportasi.

Keputusan tersebut merupakan bagian dari persiapan yang lebih luas untuk musim haji tahun ini dan muncul di tengah kekhawatiran tentang meningkatnya upaya beberapa pengunjung untuk memperpanjang visa haji mereka.

“Keamanan adalah garis merah. Sistem yang ada dirancang untuk melindungi keselamatan dan martabat para tamu Allah,” kata Direktur Keamanan Publik, Letnan Jenderal Mohammed Abdullah Al Bassami sebagaimana dikutip Guls News Jumat 11 April 2025.

Menegakkan Integritas Peraturan Haji

Otoritas Saudi telah berulang kali menekankan pentingnya menegakkan integritas peraturan haji. Melebihi batas waktu atau menghindari aturan visa tidak hanya membebani upaya logistik dan keamanan, tetapi juga merusak infrastruktur canggih Kerajaan—yang sangat bergantung pada kecerdasan buatan—untuk mengelola arus jutaan peziarah di seluruh tempat suci.

Sistem manajemen keramaian canggih yang digerakkan oleh AI memantau kepadatan dan mengarahkan pergerakan dari pintu masuk Makkah ke Masjidilharam. Teknologi ini memungkinkan intervensi waktu nyata untuk mencegah kemacetan dan memastikan keselamatan.

Pelanggaran seperti melebihi kuota nasional atau melewati tanggal yang diizinkan dapat membahayakan seluruh ekosistem.

Letnan Jenderal (Purn.) Adel Zamzami, seorang pakar keamanan, mengatakan penerapan teknologi kota pintar Kerajaan menempatkannya di garis depan logistik ziarah global.

“Setiap upaya difokuskan pada manusia — jamaah. Ketika individu melanggar aturan, mereka mengancam ketepatan dan keamanan sistem yang saling terhubung erat,” katanya.

Kampanye Bersama untuk Menangkap Pelanggar

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah meluncurkan kampanye lapangan bersama di seluruh Kerajaan untuk menangkap pelanggar.

Antara 27 Maret dan 2 April, pihak berwenang menahan lebih dari 18.400 orang karena melanggar undang-undang kependudukan, ketenagakerjaan, dan perbatasan.

Di antara mereka, 12.995 orang ditemukan melanggar undang-undang kependudukan, sementara lebih dari 3.500 orang tertangkap saat mencoba melintasi perbatasan secara ilegal.

Menurut penasihat hukum Ahmad Al Maliki, pelanggar pertama yang melebihi batas waktu akan dikenakan denda SAR 15.000 (USD4.000) dan deportasi langsung.

Pelanggaran kedua dapat mengakibatkan denda SAR25.000, tiga bulan penjara, dan deportasi. Pelanggaran berulang dapat dikenakan denda hingga SAR50.000, enam bulan penjara, dan deportasi.

Perorangan atau perusahaan yang menampung, mempekerjakan, atau mengangkut pelanggar juga menghadapi sanksi hukum, termasuk denda hingga SAR 100.000, penjara, deportasi kaki tangan asing, dan penyitaan kendaraan yang digunakan dalam tindakan tersebut.

Al Maliki menekankan bahwa perusahaan jasa haji yang gagal memberi tahu pihak berwenang tentang keterlambatan keberangkatan juga menghadapi sanksi berjenjang: SAR 25.000 untuk pelanggaran pertama, SAR 50.000 untuk pelanggaran kedua, dan SAR 100.000 untuk pelanggaran berulang.

Direktur Keamanan Publik Arab Saudi, Letnan Jenderal Mohammed Al Bassami menekankan bahwa keselamatan jamaah haji adalah tanggung jawab suci. Setiap upaya untuk melanggar keamanan tempat-tempat suci atau sistem haji akan ditangani dengan tegas.

Menggali Potensi Wakaf Uang untuk Mewujudkan Keadilan Sosial

Oleh Achmad Fauzi | Anggota BWI DKI Jakarta, Anggota LPCRPM PP Muhammadiyah WAKAF merupakan salah satu bentuk ibadah yang tidak...
spot_img

More Articles Like This