Rabu, Januari 22, 2025
No menu items!

AS Blokir TikTok, Trump Beri Tenggat 90 Hari

Must Read

JAKARTAMU.COM | Amerika Serikat (AS) resmi memblokir aplikasi berbagi video populer asal China, TikTok, Minggu (19/1/2025). Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung AS menolak banding yang diajukan TikTok pada Jumat (17/1/2025) lalu.

Pengadilan tertinggi AS memutuskan melarang TikTok beroperasi di Negeri Paman Sam itu sejak Sabtu (18/1/2025). Alasannya adalah kekhawatiran atas keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok.

“Kongres telah menetapkan bahwa divestasi diperlukan untuk mengatasi masalah keamanan nasional yang didukung dengan baik terkait praktik pengumpulan data TikTok dan hubungan dengan musuh asing,” demikian pernyataan Mahkamah Agung AS.

Namun, Presiden terpilih AS Donald Trump menyatakan bahwa keputusan akhir untuk melarang TikTok berada di tangannya. Dia bahkan memberi waktu tenggang 90 hari kepada TikTok untuk tetap beroperasi di AS, mulai dari pelantikannya pada 20 Januari hari ini.

“Pada akhirnya, keputusan itu tergantung pada saya, jadi Anda akan melihat apa yang akan saya lakukan,” kata Trump.

Trump juga mengklaim telah berbicara dengan Presiden China, Xi Jinping, mengenai masalah TikTok.

Kekhawatiran AS terhadap TikTok muncul dari dugaan bahwa pemerintah China dapat memanfaatkan platform ini untuk memata-matai warga Amerika atau memengaruhi publik AS dengan konten tertentu.

Undang-undang keamanan China mengharuskan TikTok untuk bekerja sama dalam pengumpulan informasi intelijen.

Direktur FBI, Christopher Wray, bahkan mengatakan kepada anggota Komite Intelijen parlemen tahun lalu bahwa pemerintah China dapat membahayakan perangkat milik warga Amerika melalui TikTok

AS merupakan salah satu pasar terbesar TikTok. Namun sejak kemarin, aplikasi yang digunakan 170 juta warga AS ini juga telah menghilang dari toko aplikasi Apple dan Google. Kedua layanan ini dilarang untuk meng-hosting TikTok. Jika tetap meng-hosting TikTok, mereka akan menghadapi denda di bawah hukum.

Kebijakan AS terhadap TikTok ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana pemerintah AS akan menangani aplikasi-aplikasi buatan China lainnya di masa depan.

Trump: AS Hanya Akui Dua Gender, Pria dan Wanita!

JAKARTAMU.COM | Pada 20 Januari 2025, Presiden Amerika Serikat ke-47, Donald Trump, menandatangani serangkaian perintah eksekutif yang menegaskan bahwa...

More Articles Like This