Jumat, April 18, 2025
No menu items!

ASN Pemprov Jakarta Boleh Berpoligami

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta baru saja mengeluarkan aturan baru yang cukup mengejutkan. Melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2/2025, Pemprov Jakarta kini memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk berpoligami.

Pergub ini menggantikan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 2799/2004 yang dianggap sudah tidak relevan lagi. Aturan baru ini ditetapkan pada 6 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi. Namun demikian, ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi.

Salah satu syarat dalam pergub yaitu mengharuskan ASN yang telah menikah untuk melaporkan pernikahannya paling lambat satu tahun setelah pernikahan berlangsung. Tak hanya itu, ASN yang ingin beristri lebih dari satu orang, harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasannya.

Jika ASN nekat melakukan poligami tanpa izin, mereka akan dikenai sanksi disiplin berat.

Namun ternyata tidak sembarang ASN bisa mendapatkan izin poligami. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  • Alasan yang Mendasari Perkawinan: Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
  • Persetujuan Istri: Mendapatkan persetujuan istri atau para istri secara tertulis.
  • Penghasilan yang Cukup: Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak-anaknya.
  • Keadilan: Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak-anaknya.
  • Putusan Pengadilan: Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu orang.

Larangan Poligami

Pergub ini juga menetapkan beberapa poin yang membuat ASN tidak diberikan izin poligami. Beberapa di antaranya:

  • Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut ASN.
  • Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
  • Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Menuai Perdebatan

Peraturan Gubernur ini tentu saja memicu berbagai tanggapan dari masyarakat. Ada yang mendukung, namun tidak sedikit pula yang mempertanyakan kebijakan ini.  Perdebatan mengenai poligami masih terus berlanjut, dengan berbagai sudut pandang dan argumen yang dikemukakan.

Pemprov Jakarta sendiri menegaskan bahwa Pergub ini dibuat untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, dan pemberian izin atau keterangan melakukan perceraian. Bagaimana menurut Anda tentang aturan baru ini?

Kemenpora Perkenalkan Logo dan Struktur Organisasi Baru untuk Dorong Indonesia Emas 2045

JAKARAMU.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) telah meluncurkan pembaruan signifikan dengan memperkenalkan logo baru dan...
spot_img

More Articles Like This