Sabtu, Maret 15, 2025
No menu items!
spot_img

Aturan Tilang Terbaru 2025: Sistem Poin dan Pemblokiran STNK untuk Pelanggar Lalu Lintas

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Mulai tahun 2025, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan baru dalam penegakan hukum lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Kebijakan ini meliputi penerapan sistem tilang poin dan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pelanggar yang tidak membayar denda tilang elektronik.

Sistem Tilang Poin: Mekanisme dan Sanksi

Sistem tilang poin mulai diberlakukan pada Januari 2025 oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Setiap pelanggaran lalu lintas akan diberikan poin tertentu yang dicatat dalam sistem. Akumulasi poin ini dapat berujung pada penahanan sementara atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berikut adalah rincian poin berdasarkan jenis pelanggaran sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021:

1 Poin:

Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Tidak mematuhi perintah polisi.

Tidak menggunakan helm saat mengendarai sepeda motor.

Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil.

3 Poin:

Menggunakan pelat nomor palsu.

Mengabaikan keselamatan pejalan kaki.

5 Poin:
Mengemudi tanpa SIM.

Melanggar batas kecepatan.

Jika akumulasi poin mencapai 12, SIM dapat ditahan sementara. Jika mencapai 18 poin, SIM dapat dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemblokiran STNK bagi Pelanggar yang Tidak Membayar Denda Tilang Elektronik

Selain sistem poin, pemerintah juga memperketat penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Mulai 1 Februari 2025, pemilik kendaraan yang tidak membayar denda tilang elektronik akan dikenai sanksi berupa pemblokiran STNK.

Prosesnya adalah sebagai berikut:

  1. Deteksi Pelanggaran: Kamera ETLE yang dilengkapi sensor akan secara otomatis mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas.
  2. Pengiriman Surat Konfirmasi: Surat konfirmasi pelanggaran akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui PT Pos Indonesia atau pesan WhatsApp ke nomor yang terdaftar.
  3. Tenggat Waktu Respons: Pemilik kendaraan harus merespons surat konfirmasi dalam waktu 7 hari. Jika tidak ada respons, STNK akan diblokir sementara.
  4. Pembayaran Denda: Jika denda tilang tidak dibayar dalam waktu 14 hari setelah surat konfirmasi diterima, STNK akan diblokir secara permanen hingga denda diselesaikan.

Pemblokiran STNK akan menyulitkan pemilik kendaraan dalam melakukan berbagai urusan administrasi, seperti pembayaran pajak kendaraan dan proses jual beli kendaraan.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Besaran denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut adalah beberapa contoh besaran denda tilang elektronik:

Melanggar rambu lalu lintas: Denda maksimal Rp500.000

Tidak memakai sabuk pengaman: Denda maksimal Rp250.000

Menggunakan ponsel saat berkendara: Denda maksimal Rp750.000

Tidak menggunakan helm: Denda maksimal Rp250.000

Tujuan Penerapan Kebijakan Baru

Penerapan sistem tilang poin dan pemblokiran STNK ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, mengurangi angka kecelakaan, dan menciptakan budaya berkendara yang lebih aman di Indonesia. Masyarakat diharapkan dapat lebih mematuhi peraturan lalu lintas guna menghindari sanksi yang telah ditetapkan. (Dwi Taufan Hidayat)

spot_img

Tradisi Ramadan di 5 Negara: Afganistan, Albania, Aljazair, Azerbaijan, dan Bahrain

JAKARTAMU.COM | Ramadan, bulan paling suci dalam kalender Islam, dirayakan dengan penuh pengabdian dan keberagaman budaya di berbagai negara...

More Articles Like This