Kamis, Maret 6, 2025
No menu items!

Bid’ah dan Kreativitas Dakwah

Must Read

ADA fenomena menarik beberapa tahun belakangan. Beberapa komunitas Islam menganggap ceramah singkat atau kultum sebelum salat tarawih dan setelah salat subuh adalah perbuatan bid’ah. Mereka menyebut Rasulullah SAW dan para sahabat tidak pernah melakukannya.

Pendapat tersebut sungguh tidak tepat. Ceramah singkat sebelum tarawih dan setelah subuh merupakan bagian dari kreativitas dakwah, bukan ritual ibadah yang bersifat khusus. Dahulu, metode ini berkembang di Indonesia karena keterbatasan media dakwah, mengingat belum maraknya media sosial seperti saat ini. Momentum Ramadan, di mana umat Islam lebih sering berjamaah di masjid di luar salat Jumat, dimanfaatkan untuk menyampaikan nasihat dan ilmu agama kepada jamaah.

Ramadan memang menjadi momen terbaik untuk syiar dakwah. Frekuensi ibadah meningkat, dan umat Islam lebih bersemangat dalam beribadah serta mengikuti berbagai kegiatan keagamaan. Sangat tepat jika di bulan yang penuh berkah ini diadakan berbagai program kajian ringan, seperti ceramah singkat setelah salat Subuh atau kultum menjelang Magrib saat berbuka puasa. Waktu-waktu ini sangat strategis karena jumlah jamaah yang hadir lebih banyak dibandingkan di luar bulan Ramadan.

Baca juga: Mengemas Masjid sebagai Tempat Sujud Berkonsep Kafe

Agar lebih efektif, kreativitas dakwah harus dikemas dengan baik. Materi yang disampaikan sebaiknya beragam dan saling terhubung, sehingga program-program ini memiliki arah yang jelas. Dengan demikian, para mubaligh yang mengisi acara tersebut tidak dicurigai hanya sekadar mencari keuntungan finansial selama bulan Ramadan.

Secara umum, bid’ah sering diartikan sebagai praktik atau kebiasaan ritual yang tidak pernah dilakukan atau diperintahkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam masyarakat, istilah bid’ah cenderung memiliki konotasi negative. Tuduhan bid’ah terhadap suatu tradisi keagamaan yang sudah mapan sering kali menimbulkan polemik, bahkan konflik.

Sesuatu disebut bid’ah terbatas pada ibadah mahdhah (ritual murni). Sementara hal-hal yang bersifat non-ritual, seperti urusan muamalah, metode dakwah, dan mekanisme pendukungnya, buklah bid’ah. Menuduh seseorang melakukan bid’ah tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama jika hal yang dipermasalahkan berkaitan dengan ijtihad dalam metode dakwah. Dalam konteks ini, wajar jika ada perbedaan pandangan.

Baca juga: Memakmurkan Umat dengan Wakaf Produktif

Memang, akhir-akhir ini beberapa masjid mengurangi atau bahkan meniadakan ceramah singkat sebelum tarawih dan kajian ba’da salat subuh. Tetapi alasannya adalah efisiensi anggaran, mengingat ekonomi masyarakat pasca pandemi belum sepenuhnya pulih. Masjid-masjid yang tidak memiliki usaha mandiri dan hanya bergantung pada donasi jemaah tentu mengalami keterbatasan dana operasional, termasuk untuk program dakwah.

Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa kreativitas dalam dakwah bukanlah bid’ah yang harus ditolak sebagaimana bunyi hadis:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama) yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718).

Kreativitas justru mutlak dibutuhkan  untuk menyebarkan ilmu dan meningkatkan pemahaman agama di realitas sosial  masyarakat yang terus berkembang.

Revolusi Pertanian: Robot Canggih dan Masa Depan Tenaga Kerja Manusia

JAKARTAMU.COM | China kembali menunjukkan dominasinya dalam inovasi teknologi dengan menghadirkan robot petani super canggih yang siap menggantikan tenaga...

More Articles Like This