JAKARTAMU.COM | Al-Qur’an dan Hadis adalah dua sumber utama yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Keduanya saling melengkapi, dengan Al-Qur’an sebagai sumber pertama dan hadis sebagai penjelas dari ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Peran Hadis sangat penting dalam memperjelas, memperkuat, dan melengkapi hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Namun, apakah diperbolehkan untuk menjelaskan makna hadis menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an?
Hadis berfungsi sebagai penjelas (mubayyin) terhadap hal-hal umum dalam Al-Qur’an, sebagai penguat (muakkid) ajaran-ajaran Al-Qur’an, dan dalam beberapa kasus, menetapkan (mutsbit) hukum yang tidak disebutkan secara spesifik dalam Al-Qur’an.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun Al-Qur’an adalah sumber utama, keberadaan Hadis tidak bisa diabaikan karena keduanya saling melengkapi dan mendukung satu sama lain.
Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 59:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْاࣖ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, serta ulil amri di antara kalian. Jika kalian berselisih tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa : 59)
Ayat ini menegaskan bahwa dalam segala bentuk perselisihan, rujukan utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadis, yang berarti ketaatan kepada Rasul sejalan dengan ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Aku telah meninggalkan pada kalian dua perkara, yang jika kalian berpegang teguh pada keduanya, kalian tidak akan tersesat selamanya; Kitabullah (Al-Qur’an) dan Sunnah Nabi-Nya.”
Hadis ini memperkuat posisi Al-Qur’an dan Hadis sebagai dua sumber utama yang saling mendukung satu sama lain.
Oleh karena itu, menjelaskan hadis dengan merujuk kepada ayat-ayat Al-Qur’an bukan hanya diperbolehkan, tetapi juga dianjurkan sebagai salah satu metode yang sahih dalam memahami ajaran Islam.
Dalam tradisi keilmuan Islam, menjelaskan hadis dengan ayat-ayat Al-Qur’an dikenal dengan istilah syarh bil-matsur, yaitu penjelasan yang didasarkan pada nash atau dalil yang sahih. Banyak ulama yang menggunakan metode ini dalam karya-karya mereka.
Contohnya dapat ditemukan dalam kitab Arba’in Nawawiyah karya Imam Nawawi, di mana hadis-hadis yang dikumpulkan sering dijelaskan dengan ayat-ayat Al-Qur’an.
Sebagai contoh, hadis pertama tentang niat sering kali dihubungkan dengan surah Al-Bayyinah ayat 5, yang menekankan pentingnya keikhlasan dalam beribadah.
Dengan demikian, menjelaskan makna hadis melalui ayat Al-Qur’an adalah sah dan dianjurkan, karena keduanya merupakan sumber hukum yang tidak terpisahkan.
Ayat-ayat Al-Qur’an membantu memperjelas makna hadis, begitu juga sebaliknya, hadis memberikan penjelasan lebih detail terhadap hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an.
Kedua sumber ini menjadi panduan hidup yang menyeluruh bagi umat Islam dalam menjalani kehidupan di dunia dan mempersiapkan diri untuk kehidupan akhirat. (*)
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, “Hukum Menjelaskan Hadis dengan Ayat Al-Qur’an”, diakses pada Jumat, 06 September 2024.