JAKARTAMU.COM | Pertanyaan tentang hukum menyemir rambut dengan warna hitam menjadi bahasan yang kerap memicu diskusi dalam berbagai kalangan umat Islam. Dalam sebuah hadis, Nabi Muhammad Saw bersabda, “Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu)” (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa menyemir rambut adalah sunnah atau mustahab (dianjurkan). Mereka menekankan dua manfaat dari menyemir rambut: memperindah penampilan dan menegaskan perbedaan lahiriah antara umat Islam dan umat lain.
Para ulama yang mengamati makna hadis tersebut menyimpulkan bahwa penyemiran rambut bisa menjadi ciri khas identitas Muslim. Rasulullah Saw sendiri sangat mementingkan perbedaan lahiriah bagi umat Islam, yang diyakini dapat menjaga keunikan dan keteguhan batiniah, termasuk akidah dan akhlak. Perbedaan dalam penampilan diyakini sebagai salah satu cara untuk mencegah asimilasi nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Namun, ketika meninjau hadis lainnya yang melarang menyerupai kaum lain dalam hal-hal yang bisa memengaruhi agama, beberapa ulama memiliki pandangan berbeda mengenai warna hitam. Misalnya, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi Saw menyuruh Abu Quhafah, ayah dari Abu Bakar, untuk menyemir rambutnya yang sangat putih tetapi menghindari warna hitam.
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam makruh, bahkan ada yang mengharamkan. Meski begitu, banyak fuqaha tetap membolehkan penggunaan warna hitam, terutama jika tujuannya untuk penampilan yang sopan dan pantas.
Di sisi lain, beberapa ulama berpendapat bahwa perintah dalam hadis untuk menyemir rambut bukanlah keharusan agama melainkan anjuran. Mereka melihat bahwa perintah ini tidak menetapkan ketentuan hukum wajib, melainkan tradisi yang dapat diikuti dengan tujuan penampilan yang menarik dan bersahaja. Pandangan ini menegaskan bahwa Islam memberi kebebasan dalam memilih warna, selama tidak melanggar nilai-nilai agama dan tidak dengan niat untuk menyombongkan diri atau menipu.
Kesimpulannya, menyemir rambut dalam Islam tidaklah wajib atau dilarang secara mutlak. Keputusan tersebut diserahkan pada pilihan pribadi, selama tetap menjaga niat baik, tidak merusak kesopanan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip agama. (Sumber)