JAKARTAMU.COM | BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengumumkan sejumlah kebijakan baru yang akan berlaku mulai 2025. Perubahan signifikan ini mencakup penghapusan kelas 1, 2, dan 3 yang akan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), penyesuaian iuran peserta, hingga kebijakan Universal Health Coverage (UHC) di beberapa daerah.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan dan memastikan pemerataan akses bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Namun, kebijakan tersebut juga memicu berbagai respons dari masyarakat, terutama terkait dengan besaran iuran yang akan diberlakukan setelah sistem kelas dihapus.
Berikut adalah rangkuman isu terkini seputar BPJS Kesehatan yang perlu diketahui:
- Penghapusan Kelas BPJS dan Penerapan KRIS
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pemerintah menetapkan bahwa sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap BPJS Kesehatan akan dihapus paling lambat 30 Juni 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS, yang bertujuan menyamakan standar layanan kesehatan bagi semua peserta, tanpa membedakan fasilitas berdasarkan kelas.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan standar pelayanan dan memastikan tidak ada kesenjangan dalam akses layanan kesehatan. Namun, hingga kini, pemerintah belum merinci apakah penerapan KRIS akan berdampak pada kenaikan iuran bagi peserta.
- Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025
Selain penghapusan kelas, pemerintah juga merencanakan perubahan iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2025. Meski besaran iuran yang baru belum diumumkan secara resmi, banyak pihak menduga akan ada penyesuaian tarif untuk menyesuaikan dengan sistem KRIS.
Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program JKN-KIS dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
- Program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Bone
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berencana mengaktifkan kembali program Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off pada 2025. Keputusan ini diambil setelah pemerintah daerah melunasi utang sebesar Rp65 miliar kepada BPJS Kesehatan.
Dengan adanya program UHC, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Bone dapat mengakses layanan kesehatan secara gratis tanpa harus terhambat kendala administrasi atau finansial. Program ini menjadi salah satu contoh penerapan sistem kesehatan yang lebih inklusif di Indonesia.
- Pendaftaran dan Perubahan Data Peserta BPJS Kesehatan
Di tengah perubahan kebijakan ini, peserta BPJS Kesehatan juga diingatkan untuk memperbarui data kepesertaan mereka. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pendaftaran dan verifikasi tetap dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Sementara itu, perubahan anggota keluarga dalam kepesertaan juga dapat dilakukan melalui aplikasi online atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan berbagai kebijakan baru ini, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan dan memperluas jangkauan program kesehatan bagi masyarakat. Namun, implementasi kebijakan ini masih menunggu detail lebih lanjut dari pemerintah, termasuk dampaknya terhadap peserta dari berbagai golongan ekonomi. (Dwi Taufan Hidayat)