Kamis, Maret 6, 2025
No menu items!

BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Rp13 Triliun untuk Karyawan Sritex yang Terkena PHK

Must Read

JAKARTAMU.COM | PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, baru-baru ini mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang berdampak pada 10.699 karyawannya. Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap kesejahteraan para pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

Sebagai respons terhadap situasi ini, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menjamin hak-hak pekerja terdampak. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, memastikan bahwa dana sebesar Rp13 triliun telah disiapkan untuk memenuhi hak-hak karyawan Sritex yang terkena PHK, khususnya dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan program perlindungan lainnya.

Program Perlindungan bagi Karyawan Sritex

Selain JHT, karyawan Sritex yang terdampak PHK juga berhak atas berbagai program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)
    JHT merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan setelah pekerja berhenti bekerja. BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan layanan khusus untuk mempercepat pencairan JHT bagi eks karyawan Sritex. Targetnya, seluruh klaim JHT dapat selesai diproses sebelum Lebaran 2025.
  2. Jaminan Pensiun (JP)
    Program ini memberikan manfaat berupa dana pensiun bulanan bagi pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Bagi yang terkena PHK sebelum pensiun, saldo JP tetap bisa dicairkan dalam bentuk lump sum setelah memenuhi syarat tertentu.
  3. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
    JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sementara, pelatihan kerja, serta akses informasi lowongan pekerjaan. Ini bertujuan membantu eks karyawan dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
  4. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebelum PHK, mereka tetap mendapatkan santunan, perawatan medis, dan rehabilitasi sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja, mereka juga berhak atas kompensasi dan pelatihan kerja baru.
  5. Jaminan Kematian (JKM)
    Jika ada karyawan yang meninggal dunia sebelum atau sesudah terkena PHK, ahli warisnya berhak atas santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Proses Klaim dan Layanan Khusus

Untuk mempercepat pencairan JHT dan program lainnya, BPJS Ketenagakerjaan akan membuka layanan onsite di lokasi pabrik Sritex mulai 5 Maret 2025. Selain itu, eks karyawan juga bisa mencairkan dana melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, turut meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan bahwa seluruh hak pekerja dipenuhi dan pencairan dana berjalan lancar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan eks karyawan Sritex dapat segera menerima hak-haknya dan mendapatkan kepastian finansial menjelang Lebaran 2025. (Dwi Taufan Hidayat)

Curug Nangga: Keajaiban Air Terjun Bertingkat di Jantung Banyumas

JAKARTAMU.COM | Di tengah keindahan alam Banyumas, Jawa Tengah, tersembunyi sebuah destinasi wisata alam yang unik dan memesona, yaitu...

More Articles Like This