YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas berharap Presiden Prabowo Subianto memberlakukan lagi Undang-Undang Komisi Pemberasan Korupsi (KPK) yang lama. Dia juga meminta pemerintahan Prabowo menata ulang tiga UU politik.
Hal ini disampaikan Busyro dalam Seminar Refleksi Akhir Tahun 2024 di Gedoeng Moehammadijah, Kota Yogyakarta, Senin (23/12/2024).
Busyro yang membuka acara menyoroti kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) yang dibuat oleh pemerintah untuk menerima mahasiswa baru sebanyak-banyaknya. Kebijakan ini menjadi ‘gergaji’ bagi banyak Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pada 2024 Proyek Strategi Nasional (PSN) Busyro memandang memiliki potensi besar untuk terjadinya korupsi. Terlebih korupsi yang terjadi di Indonesia saat ini semakin masif, sebab ada usaha mengamputasi peran-peran penegakan oleh KPK.
Selain itu, di bidang pendidikan terkait program P3K guru, terdapat banyak sekali guru-guru sekolah swasta dicabut dan dipindah ke sekolah negeri. Kerugian dari program P3K guru ini tak hanya dialami Muhammadiyah, tapi juga NU, Katolik, dan swasta lain uang menyelenggarakan pendidikan.
Busyro Muqoddas berharap kepada Presiden RI, Prabowo Subianto supaya mengembalikan KPK yang independen sebagai peneguhan janji dan komitmen Presiden Prabowo dalam memotong perilaku korup elit dan seterusnya.
Sementara dalam bidang pendidikan tinggi, Busyro juga mendorong adanya pengembalian hakikat kampus. Perguruan tinggi harus kembali pada hakikatnya sebagai tempat tumbuhnya pemikiran kritis dan konstruktif.
Busyro Muqoddas juga meminta kepada pemangku kebijakan supaya mendekonstruksi tiga Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada. Menurutnya, ketiga UU itu kerap menjadi biang rusaknya demokrasi di Indonesia.
“Termasuk juga masalah sosial seperti maraknya terjadi judi online, yang ini tentu merugikan anak-anak muda dan bangsa Indonesia,” katanya.
Ketua Panitia dan juga Sekretaris LHKP PP Muhammadiyah, David Effendy dalam sambutannya mengatakan agenda ini bagian dari gerakan Muhammadiyah dalam menghadirkan kemakmuran untuk semua.
Sebab di beberapa data, ketimpangan yang terjadi di Indonesia begitu curam, misalnya kekayaan 50 orang terkaya di sama dengan kekayaan 150 juta orang Indonesia yang lain. ”Nilai Al Ma’un di Muhammadiyah harus dirawat dan perjuangkan,” katanya.
Mengangkat tema “Ketimpangan Keadilan Sosial, acara yang digelar Majelis Hukum dan HAM (MHH), Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP), dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah itu dihadiri sejumlah tokoh dan aktivis.
Beberapa di antaranya Sekretaris PP Aisyiyah Diyah Puspitarini, Ketua LHKP PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi, Dewan Pakar MHH PP Muhammadiyah Suparman Marzuki.
Hadir pula Dandhy Dwi Laksono, Bhima Yudhistira Direktur Cellios, Trisno Raharjo Ketua MHH PP Muhammadiyah, serta Totok Dwi Diantoro Ketua Pusat Kajian FH UGM, dan Rimawan Pradiptyo.