Minggu, Januari 5, 2025
No menu items!

Dampak Sosial Pemakaman Mewah dan Solusi Muhammadiyah

Must Read

JAKARTAMU.COM | Pemakaman dalam “tradisi” masyarakat modern bukan hanya menjadi tempat peristirahatan terakhir. Orang-orang berduit setelah menjadi mayat pun seolah ogah melepas jubah agung mereka di dunia.

Ratusan bahkan barangkali miliran rupiah tak segan mereka kucurkan demi memperoleh pemakaman mewah bercap bintang lima. Sementara orang-orang miskin tak berduit harus berpuas dengan makam sederhana, yang kadang tak bernisan. Pendek kata, lahan pemakaman adalah bisnis yang menggiurkan.

Pemakaman mewah San Diego Hills

Misalnya, pemakaman di San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes di Karawang, Jawa Barat, yang menawarkan fasilitas seperti restoran, masjid, dan taman bermain, menjadi simbol kemewahan. Orang-orang yang dimakamkan di tempat ini dianggap punya status sosial tinggi.

Sebaliknya, mereka yang dimakamkan di tanah wakaf sederhana atau TPU seperti TPU Wakaf Gang Hanafi Cipinang atau TPU Kober Rawa Bunga, stempel yang tertempel adalah golongan kelas ekonomi menengah ke bawah, kalau tidak disebut kere.

Bila dibiarkan tanpa kontrol hal ini lambat laun akan menjadi masalah sosial. Bukan hanya lahan tambang yang dikuasai segelintir orang, tanah pemakaman pun mau dimonopoli. Hanya yang berduit yang boleh dimakamkan di tempat itu.

Untungnya, selama kepemimpinan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta (2022-2024), seluruh TPU di bawah Pemprov DKI Jakarta digratiskan. Namun, penggunaan lahan bersifat kontrak dan harus diperpanjang setiap tiga tahun sekali.

Jika kontrak tidak diperpanjang, lahan akan diberikan kepada pihak lain. Kebijakan ini dinilai membantu masyarakat, meskipun tetap menghadapi tantangan dalam ketersediaan lahan.

Baca juga: Khotbah Jumat: Mengingat Kematian dan Amalan Sesudah Pemakaman

Kaya Harta Miskin Ilmu

Kondisi inilah yang mendapat kritik tajam dari Dr. Ahmad Rifa’i, M.Pd.I., anggota Lembaga Pengembangan Pesantren (LP2) PWM DKI Jakarta sebagai fenomena masyarakat masakin. Orang-orang yang membangun kemegahan makam itulah yang miskin sesungguhnya. Mereka miskin ilmu agama.

Almarhum Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, dalam sebuah kesempatan di kantor PP Muhammadiyah pada Februari 2014 juga melontarkan kritiknya terhadap fenomena ini. Dia mengingatkan bahwa pemakaman mewah dapat menimbulkan praktik kultus terhadap kuburan. Salah-salah, secara tidak sadar kita telah terjerumus dalam kemusyrikan.

Lebih dari itu, jika makam dibangun bermewah-mewah, keluarga cenderung melarang siapa pun mengutak-atiknya. Bisa dibayangkan masalah yang akan timbul di kemudian hari. Sementara Islam membolehkan menumpuk dua jenazah di dalam satu makam dalam pautan waktu yang lama.

“Alam kubur dan kuburan itu berbeda. Jangan disamakan. Jadi tidak perlu bermewah-mewah. Hanya akan jadi tulang belulang,” kata Buya Yunahar.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa terkait praktik jual beli dan bisnis lahan kuburan mewah yang mengandung unsur tabdzir dan israf. tabdzir adalah penggunaan harta untuk sesuatu yang sia-sia, sementara israf adalah penggunaan lahan melebihi kebutuhan pemakaman.

MUI menegaskan bahwa tindakan tersebut hukumnya haram dan meminta pemerintah menjamin ketersediaan lahan kuburan sesuai ketentuan syariah.

Baca juga: Hukum Membuat Penanda Kuburan

Makam Islam Husnul Khotimah Muhammadiyah

Berangkat dari fenomena yang mengkhawatirkan itu, Muhammadiyah menawarkan alternatif pemakaman sesuai syariat Islam. RS PKU Muhammadiyah di Yogyakarta misalnya, menyediakan layanan Taman Makam Husnul Khotimah di Kulonprogo.

Taman makam ini dibangun pada 2020 di atas lahan seluas lebih dari satu hektare dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama kelompok urban yang kesulitan mencari tanah pemakaman. Makam almarhum Buya Syafi’i Ma’arif berada di tempat ini

Selain menyediakan lahan tanah untuk pemakaman, RS PKU Muhammadiyah Kota Yogyakarta juga memberikan perawatan jenazah mulai dari memandikan, mengkafani, menyalatkan dan menguburkannya secara islami sesuai paham keagamaan yang dirumuskan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah.

Hal ini sangat mungkin diadopsi Muhammadiyah di DKI Jakarta. Peluang besar untuk mengembangkan taman pemakaman Islam serupa sangat terbuka. Selama ini banyak wakaf dan hibah tanah yang diterima Muhammadiyah melalui Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), atau Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) di wilayah ini.

Tetapi sebagian besar tanah wakaf tersebut diperuntukkan untuk pembangunan masjid atau sekolah. Ke depan, Muhammadiyah dapat merancang mekanisme agar wakaf atau hibah tanah juga dapat diperuntukkan sebagai lahan makam syariah.

Langkah ini tidak hanya menjadi solusi atas masalah ketersediaan lahan, tetapi juga memperkuat peran Muhammadiyah dalam memberikan layanan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam kepada masyarakat urban. (*)

Kisah Hindun si Pemakan Hati Hamzah Bin Abdul Muthalib

JAKARTAMU.COM | Hindun binti Utbah adalah arsitek pembunuh paman Nabi SAW, Hamzah bin Abdul Muthalib. Ia menugaskan Wahsyi bin...

More Articles Like This