Jihad Fi Sabilillah
Sejatinya segala yang sedang diusahakan para kader Muhammadiyah, di dunia politik sekalipun, dapat disebut sebagai perjuangan atau jihad.
Sayangnya masyarakat bahkan juga warga Muhammadiyah sendiri masih sempit memaknai jihad fi sabilillah, yaitu berperang di jalan Allah. Padahal, berjuang di jalan Allah itu amat luas, menyangkut pada segala macam aktivitas yang terpuji.
Seorang siswa atau mahasiswa yang belajar menuntut ilmu sesungguhnya sedang berjihad di jalan Allah. Seorang pebisnis, wirausahwan dan sejenisnya yang hasilnya untuk menghidupi keluarga atau membantu masyarakat sekitar juga telah berjihad.
Seorang petani yang bekerja di sawah dan kebun, juga ilmuwan yang melakukan penelitian untuk menemukan hal yang berharga dan bermanfaat bagi umat, sesungguhnya juga sedang berjihad.
Pendek kata, ragam usaha yang dapat mendatangkan sesuatu yang bermanfaat untuk umat dapat disebut sebagai jihad fi sabilillah. Kalau demikian, apa bedanya dengan seorang wakil rakyat yang beramar ma’ruf nahi munkar dengan menyuarakan aspirasi masyarakat di parlemen? Usaha tersebut turut menghasilkan peraturan perundang-undang yang bertujuan untuk kesejahteraan rakyat.
Baca juga: Pesan Penting Guru Besar ITS Seputar Pendingin Udara
Mereka yang berjuang untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, memperjuangkan kesejahteraan rakyat sebuah negara seharusnya masuk pada salah satu golongan penerima zakat atau asnaf yang berjumlah delapan, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Bagaimana pun, mau tidak mau biaya politik memang harus ada. Menjadi calon wakil rakyat calon gubernur- wakil gubernur, tetap saja biaya politik itu akan menyertai. Kompetisi meyakinkan perjuangan pasti membutuhkan dana.
Untuk menggelar pertemuan, meski sederhana, tetap membutuhkan konsumsi sampai biaya operasional seperti honor, termasuk juga untuk mereka yang tergabung dalam tim pemenangan.
Di balik meriahnya Pilkada 2024, layak melihat kembali mereka yang benar-benar memperjuangkan aspirasi masyarakat tetapi tak punya modal yang memadai. Gagasan pemanfaatan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS) untuk membantu perjuangan mereka mengantarkan masyarakat Indonesia kepada kehidupan yang sejahtera, adil, dan makmur seperti amanat Undang-Undang Dasar 1945, patut menjadi pertimbangan. (*)