JAKARTAMU.COM | Data yang akurat adalah kunci utama dalam perencanaan dan pelaksanaan berbagai program pendidikan, termasuk Program Indonesia Pintar (PIP). Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen menegaskan pentingnya pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar bantuan PIP bisa disalurkan tepat sasaran.
Kenapa Pemutakhiran Dapodik Itu Penting?
Dapodik adalah sistem pendataan yang berisi informasi lengkap mengenai siswa, guru, dan sekolah di seluruh Indonesia. Data ini digunakan sebagai acuan dalam berbagai kebijakan pendidikan, termasuk penyaluran dana bantuan seperti PIP. Jika data yang dimasukkan tidak valid atau kurang lengkap, maka siswa yang berhak menerima bantuan bisa terlewat, sementara yang tidak berhak justru masuk dalam daftar penerima.
“PIP ini diberikan kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka bisa melanjutkan pendidikan tanpa hambatan biaya,” ujar Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, Eko Susanto, dalam webinar bertajuk “Keterisian Data Siswa pada Dapodik untuk Program Indonesia Pintar” yang disiarkan melalui kanal YouTube Ditjen PAUD Dikdasmen pada Selasa (4/2/25).
Oleh karena itu, Eko mengingatkan bahwa sekolah harus memastikan seluruh data siswa yang memenuhi syarat telah terinput dengan benar di Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran, yaitu 10 Februari 2025.
Dampak Kesalahan Data: Bukan Sekadar Administrasi
Banyak pihak menganggap kesalahan data dalam Dapodik hanya masalah teknis biasa, padahal dampaknya sangat besar. Jika data siswa tidak diperbarui tepat waktu, maka mereka yang membutuhkan bisa tertunda menerima bantuan, atau bahkan tidak mendapatkannya sama sekali.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik), Adhika Ganendra, menegaskan bahwa keterlambatan pemutakhiran data akan berdampak pada jadwal pencairan PIP. “Jika data siswa belum diperbarui sebelum 10 Februari, mereka baru akan masuk dalam cut off kedua pada 31 Agustus 2025,” katanya.
Selain itu, transparansi dalam penyaluran dana PIP juga menjadi perhatian utama. Sekolah wajib mengumumkan daftar penerima sesuai dengan SK PIP yang bisa diakses melalui aplikasi Si Pintar. Jika ada indikasi penyimpangan, seperti pemotongan dana oleh pihak tertentu, maka bisa berujung pada sanksi hukum.
Jumlah Penerima PIP dan Anggaran yang Dikucurkan
PIP merupakan program prioritas nasional yang terus berkembang. Pada tahun 2024, target penerima PIP mencapai 18,5 juta siswa dengan total anggaran lebih dari Rp13,4 triliun. Dana ini diberikan dalam bentuk bantuan tunai langsung kepada siswa yang memenuhi kriteria, seperti memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau terdaftar sebagai keluarga miskin dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk memastikan program ini berjalan dengan baik, dinas pendidikan di seluruh daerah diminta bekerja sama dengan sekolah dalam mendata dan memverifikasi siswa penerima manfaat. Kepala sekolah juga diimbau untuk berkomunikasi dengan orang tua agar mereka memahami mekanisme pencairan dan penggunaan dana PIP.
Bagaimana Cara Mengecek Status PIP?
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan PIP melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id. Selain itu, jika ada kendala atau dugaan penyimpangan, pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai kanal, seperti Unit Layanan Terpadu (ULT) Kemendikbud, Inspektorat Jenderal, Dinas Pendidikan, atau langsung ke bank penyalur.
Kesimpulan
Pemutakhiran data di Dapodik bukan sekadar urusan administrasi sekolah, tetapi berdampak langsung pada masa depan jutaan siswa di Indonesia. Dengan data yang akurat, bantuan PIP bisa benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Oleh karena itu, sekolah, orang tua, dan pemerintah daerah harus bersinergi agar tidak ada anak yang tertinggal dari kesempatan mendapatkan pendidikan yang layak. (Dwi Taufan Hidayat)