Rabu, Februari 26, 2025
No menu items!

Dari Terang Menuju Kegelapan: Skandal Korupsi di Tubuh Pertamina

Must Read

JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

Selain Riva, enam pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; CEO PT Pertamina International Shipping, Yoko Firnandi; dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.

Tiga tersangka lainnya berasal dari sektor swasta, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Guntur Raden Jatmiko, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2018 hingga 2023.

Pada periode tersebut, terdapat ketentuan yang mengharuskan pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dengan mengutamakan pasokan dari sumber domestik, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018.

Peraturan tersebut, yang ditetapkan pada 5 September 2018, menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi wajib mengutamakan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan nasional.

Namun, para tersangka diduga melanggar ketentuan ini dengan tidak memprioritaskan minyak mentah domestik, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai $11 miliar.

Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Sebelumnya, pada Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendatangi kantor PT Pertamina Patra Niaga di Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti terkait kasus ini.

Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi yang melibatkan petinggi Pertamina. Pada tahun 2018, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 568 miliar.

Masyarakat berharap agar penegakan hukum terhadap kasus ini dilakukan secara transparan dan tuntas, serta menjadi momentum bagi Pertamina untuk memperbaiki tata kelola perusahaan guna mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. (Dwi Taufan Hidayat)

Nasyiatul Aisyiyah Siap Lahirkan Kader Perempuan Cerdas, Tangguh, dan Bekemajuan

JAKARTAMU.COM | Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah menyelenggarakan Latihan Instruktur Nasyiatul Aisyiyah (LINA) 2 di Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan...

More Articles Like This