JAKARTAMU.COM | Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengadakan rapat bersama pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membahas distribusi dana hibah bagi organisasi kepemudaan dan organisasi masyarakat (ormas) Islam. Dalam rapat tersebut, Dedi terkejut dengan laporan mengenai ketidakadilan dalam pembagian dana hibah dari APBD Jawa Barat tahun 2025.
Menurut laporan yang diterima, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp5,5 miliar, sementara Kwartir Pramuka menerima Rp4,8 miliar.
Di sisi lain, organisasi seperti Nahdlatul Ulama (NU) hanya menerima Rp1,7 miliar, Persatuan Islam (Persis) Rp500 juta, dan Muhammadiyah tidak mendapatkan hibah sama sekali.
Dedi mempertanyakan dasar penentuan besaran hibah tersebut dan menekankan pentingnya distribusi yang lebih proporsional. Ia menegaskan bahwa alokasi anggaran seharusnya tidak didasarkan pada pendekatan politik, melainkan pada kebutuhan riil organisasi dan kontribusinya bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua Forum Silaturahmi Ormas Islam (FSOI) Jawa Barat, Abdullah Syu’aib, menyoroti alokasi dana hibah yang dinilai tidak merata. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengalokasian dana yang bersumber dari APBD, karena dana tersebut merupakan milik rakyat. Menurutnya, klarifikasi mengenai alokasi hibah harus disampaikan kepada seluruh elemen masyarakat, bukan hanya kepada pihak tertentu.
Selain itu, beberapa organisasi kepemudaan menggarisbawahi perlunya pemahaman yang lebih baik mengenai mekanisme pengajuan dan pengelolaan dana hibah. Mereka menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mensosialisasikan prosedur dan persyaratan pengajuan hibah agar tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan penerima hibah.
Sebagai informasi, total pendapatan daerah dalam APBD Jawa Barat tahun 2025 mencapai Rp30,99 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer anggaran dari pemerintah pusat, serta pendapatan daerah lainnya.
Dedi Mulyadi berkomitmen untuk meninjau kembali kebijakan distribusi dana hibah ini agar lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing organisasi. Ia juga menegaskan bahwa proses penganggaran harus bebas dari kepentingan politik tertentu dan didasarkan pada transparansi serta asas keadilan bagi seluruh masyarakat Jawa Barat. (Dwi Taufan Hidayat)