Minggu, Februari 23, 2025
No menu items!

Diduga Mencuri dan Menipu, 26 WNI Ditahan di Malaysia

Tujuh WNI tertangkap basah bersembunyi di cerobong asap anjungan minyak milik Petronas.

Must Read

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Dato’ Zakaria Shaabah mengatakan JIM telah menyerbu 17 premis rumah mewah yang disewa sindikat penipuan daring tersebut. Rumah di daerah Kuchai Lama ini digerebek dalam operasi khusus pada Rabu (19/2/2025), pukul 11.30 waktu setempat (pukul 10.30 WIB).

Operasi khusus yang melibatkan 120 petugas JIM itu berhasil menangkap dan menahan total 46 warga asing berusia antara 23 hingga 54 tahun. Sebanyak 14 di antaranya merupakan laki-laki warga negara China, 15 laki-laki dan empat perempuan WNI, satu laki-laki dan dua perempuan warga negara Myanmar, dua laki-laki warga negara Bangladesh, dua perempuan warga negara Laos dan enam perempuan warga negara Thailand.

Sindikat itu menggunakan aplikasi media sosial seperti Facebook, TikTok, WeChat, WhatsApp, Telegram dan berbagai platform lagi sebagai media mencari pelanggan atau korban. Mereka lalu mengelabuhi korban dengan tawaran penjualan saham, barang dan properti yang fiktif secara daring.

Berdasarkan penyelidikan awal, rumah yang digerebek menjadi pusat panggilan (call-center) untuk menghubungi pelanggan dan menawarkan pembelian emas, properti, kapal mewah, investasi saham dan mata uang asing.

Baca juga: Presiden Prabowo Dianugerahi Tanda Kehormatan Darjah Kerabat Johor di Malaysia

Aktivitas mereka tidak hanya menyasar warga Malaysia tetapi juga menjangkau pelanggan dari luar negeri terutama dari negara mereka sendiri.

Sindikat tersebut, menurut Zakaria, juga ikut menawarkan judi daring dan love-scam. Mereka mengiklankan tawaran itu melalui nomor telepon pelanggan atau korban yang diperoleh secara acak.

Apabila korban mulai menunjukkan minat dengan tawaran yang disodorkan, maka mereka akan diminta mentransfer sejumlah uang ke dalam rekening yang diberikan oleh sindikat dengan memberikan tautan yang telah terhubung ke administrator.

Korban baru akan sadar dan merasa tertipu karena selalu gagal menghubungi sindikat, setelah mereka mentransfer sejumlah uang melalui rekening milik warga lokal yang diduga menjadi “rekening perantara”.

Uang hasil penipuan daring itu mencapai 100.000 ringgit Malaysia (RM) hingga RM150.000 per hari (setara Rp366,4 juta hingga Rp549,7 juta). Anggota sindikat warga asing menerima upah RM2.500 hingga Rp3.500 per bulan (setara Rp9,2 juta hingga Rp12,9 juta).

JIM merampas sejumlah peralatan yang digunakan sindikat terdiri dari dua unit rack server Lenovo, empat unit komputer jinjing, 88 unit telepon genggam dari berbagai jenama, tiga router, empat modem dan 26 sim card, serta uang tunai sebesar RM100.000 (setara Rp366,4 juta).

Semua warga asing itu ditahan di bawah pasal 51(5)(b) Undang-Undang (UU) Imigrasi 1959/63 karena berbagai kesalahan di bawah pasal 6(3) UU Imigrasi 1959/63 (UU 155), karena melanggar ketentuan pasal 6(1)(c) yakni memasuki Malaysia tanpa izin yang sah.

Mereka juga dikenakan pasal 15(4) UU Imigrasi 1959/63 (UU 155), karena melanggar ketentuan pasal 15(1)(c) yakni tinggal di Malaysia setelah masa berlaku izin berakhir. Lalu Peraturan 39 (b) Peraturan-Peraturan Imigrasi 1963, yakni melanggar syarat izin kunjungan sosial.

Sumber: Antara

Kisah Sr. Colleta: Biarawati Katolik Lulus PPG di UMS, Merajut Harmoni dalam Dunia Pendidikan

JAKARTAMU.COM | Kisah Sr. M. Colleta AK, S.Pd., Gr., seorang biarawati Katolik yang berhasil menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG)...

More Articles Like This