JAKARTAMU.COM | Sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bekerja di sirkus tersebut, termasuk dugaan kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menerima laporan ini dan berjanji untuk menyelidiki lebih lanjut.
Kesaksian ini pertama kali diunggah oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Mugiyanto, melalui akun Instagram resminya (@wamenkumham_mugiyanto) pada 15 April 2025. Dalam unggahan tersebut, ia menyatakan bahwa semua korban adalah perempuan yang mengalami kekerasan, pelecehan, dan dugaan perbudakan selama bekerja di sirkus tersebut.
Menanggapi tuduhan tersebut, pendiri OCI, Tony Sumampouw, membantah adanya penyiksaan ekstrem seperti yang dilaporkan. Dalam wawancara eksklusif dengan tvOne pada 18 April 2025 sore, ia mengakui adanya pemukulan dengan rotan sebagai bentuk disiplin, namun menolak tuduhan penyiksaan dengan alat seperti besi atau setrum.
Sementara itu , salah satu korban mengungkapkan bahwa dirinya pernah disetrum hingga bagian vital dan dipasung selama dua minggu. Korban lainnya mengaku pernah diikat dengan rantai gajah dan bahkan dipaksa menelan kotoran gajah
Kemenkumham berjanji akan memanggil semua pihak terkait untuk dimintai keterangan. Langkah ini diambil untuk memastikan pemenuhan hak korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Sejarah dan Transformasi OCI
Oriental Circus Indonesia, yang didirikan pada tahun 1967, dikenal sebagai sirkus keliling yang menampilkan pertunjukan dengan menggunakan satwa seperti harimau, gajah, dan burung. Namun, pada tahun 2018, OCI mengumumkan akan menghentikan penggunaan satwa dalam pertunjukan mereka dan beralih ke pertunjukan akrobatik manusia. Langkah ini diapresiasi oleh berbagai organisasi kesejahteraan hewan.
Kasus dugaan kekerasan terhadap pemain sirkus ini membuka mata publik tentang sisi gelap industri hiburan yang sering luput dari perhatian. Diharapkan, penyelidikan yang dilakukan oleh Kemenkumham dapat mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi para korban.