Senin, Maret 10, 2025
No menu items!
spot_img

Dugaan Korupsi Dana Hibah Tilawatil Quran di Pringsewu: Tiga Pejabat Ditahan

spot_img
Must Read

PRINGSEWU, JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menahan tiga pejabat daerah terkait dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022. Ketiganya diduga melakukan penyimpangan anggaran dengan modus laporan kegiatan fiktif dan mark-up, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp584 juta.

Tiga Pejabat Ditahan

Dua pejabat pertama yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 2 Desember 2024 adalah Tari Prameswari (TP) dan Rustiyan (R). TP merupakan Bendahara LPTQ periode 2020-2025 dan juga menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pringsewu.

Sementara itu, R menjabat sebagai Sekretaris LPTQ periode 2021-2025 sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah Pringsewu.

Penahanan terhadap keduanya dilakukan untuk masa awal 20 hari guna mempercepat penyelidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti.

Kemudian, pada 30 Januari 2025, Kejari Pringsewu kembali menetapkan satu tersangka baru, yakni Heri Iswahyudi (HI). HI adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Pringsewu periode 2020-2025. Ia langsung ditahan dengan masa penahanan awal selama 20 hari, sama seperti dua tersangka sebelumnya.

Modus Operandi Korupsi

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga menggunakan berbagai modus untuk menggelapkan dana hibah. Salah satunya adalah membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait kegiatan LPTQ yang tidak pernah dilaksanakan. Selain itu, mereka juga melakukan mark-up anggaran dalam beberapa program yang sebenarnya memiliki biaya jauh lebih rendah dari yang dilaporkan.

Hasil audit yang dilakukan oleh lembaga independen menunjukkan bahwa total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 584 juta. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan Tilawatil Quran di Pringsewu justru disalahgunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Proses Hukum Berjalan

Ketiga pejabat ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai prosedur. Penahanan ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola dana publik, terutama yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat dana hibah yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pengembangan Tilawatil Quran. Publik berharap agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, serta ada perbaikan dalam sistem pengelolaan dana hibah agar tidak lagi disalahgunakan. (Dwi Taufan Hidayat)

spot_img

Posisi Prabowo dalam Dinamika Politik Kekuasaan Indonesia

MELIHAT perjalanan Prabowo kecil, remaja, hingga tumbuh dewasa dan kini tergolong lansia, plus pengalaman dinas militer dan keluarga yang...

More Articles Like This