Senin, April 7, 2025
No menu items!

Eksekusi Mati TKW Susanti: 2 Hari dari Tenggat, Bisakah Selamat?

Must Read

JAKARTAMU.COM | Nasib Susanti binti Mahfudz, pekerja migran Indonesia (PMI) yang akan dieksekusi mati di Arab Saudi belum menentu. Tenaga kerja wanita (TKW) asal Karawang, Jawa Barat, hanya punya waktu dua hari sesuai tenggat pembayaran uang diyat (ganti rugi) sebesar 30 juta riyal Saudi. Dana setara hampir Rp120 miliar itu harus dibayarkan 9 April 2025.

Kasus Susanti bukan perkara baru. Ia telah menjalani hidup di balik jeruji sejak 2009 setelah dituduh membunuh anak majikannya, Khalid Bn Obaid Al Otaibi, di Dawadmi. Vonis mati dijatuhkan dua tahun kemudian, meski Susanti hingga kini bersikeras tak bersalah.

Hukuman awal berupa eksekusi dengan pemenggalan kepala sempat dibatalkan Pengadilan Banding. Namun keluarga korban menuntut hak qisash—hukuman setimpal berdasarkan hukum syariah. Tuntutan ini dikabulkan pada 2016, dan sejak itu, satu-satunya jalan penyelamatan adalah melalui pemberian maaf dari keluarga korban, yang bisa ditebus dengan pembayaran diyat.

Presiden Jokowi sudah turun tangan, mengirimkan surat permohonan maaf langsung. Hasilnya, keluarga korban melunak. Mereka bersedia memaafkan Susanti, asalkan uang diyat senilai Rp120 miliar bisa disetor sebelum batas akhir. Namun dana yang terkumpul baru menyentuh angka 2,27 juta riyal—belum mencapai 10% dari total yang dibutuhkan.

Baca juga: TKW Susanti Bakal Dieksekusi Mati di Arab Saudi pada 9 April

Satu-satunya cara agar Susanti bisa bebas adalah dengan membayar diyat (denda) kepada keluarga majikan. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa jumlah tebusan awalnya memang Rp120 miliar. Tetapi setelah negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi, angka tersebut bisa dikurangi menjadi minimal Rp40 miliar.

”Kementerian Luar Negeri sudah berupaya melakukan negosiasi dan mengumpulkan dana, tetapi anggaran belum cukup untuk membebaskan Susanti,” jelas Karding di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Pihak keluarga sendiri masih berharap-harap cemas akan Nasib Susanti. Mereka sangat ingin pemerintah dapat menyelamatkan Susanti. “Saya sangat berharap pemerintah bisa membebaskan,” kata ayah Susanti, Mahfudz Jumat (28/3/2025), dikutip dari Kompas.com

Menurut Erianto Nazar, perwakilan kejaksaan dari Atase Hukum KBRI Riyadh, diplomasi masih dilakukan. Upaya hukum sudah mentok—dari banding hingga peninjauan kembali tak mampu membatalkan vonis. Jalur non-yudisial kini jadi satu-satunya tumpuan.

“Kami terus menjalin komunikasi dengan otoritas Saudi dan keluarga korban. Tapi tanpa dana diyat, mustahil membebaskan Susanti dari eksekusi,” kata Erianto, Jumat (28/2/2025).

Prabowo Respons Tarif Trump: Kita Negosiasi tapi Tetap Harus Berdikari

JAKARTAMU.COM | Dialog Presiden Prabowo Subianto dengan tujuh jurnalis senior di perpustakaan pribadinya, Minggu (6/4/2025), juga membahas kebijakan tarif...

More Articles Like This