YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat sekitar 67 juta UMKM di Indonesia, yang berkontribusi sebesar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) serta menyerap 97% dari total tenaga kerja nasional.
Namun, Sekretaris Jenderal Serikat Usaha Muhammadiyah (Sumu), Ghufron Mustaqim, mengungkapkan bahwa terdapat ketimpangan signifikan dalam skala usaha. Sebanyak 99% usaha masih tergolong mikro dan kecil, sementara hanya 0,1% yang berhasil naik kelas menjadi usaha menengah dan besar.
Fenomena ini dikenal sebagai “hollow in the middle”, di mana banyak usaha mengalami kesulitan untuk berkembang ke skala menengah akibat keterbatasan akses modal, beban pajak yang tinggi, serta akses pasar yang terbatas. Menghadapi tantangan tersebut, Sumu mengajukan empat rekomendasi penting, yang bertujuan mendukung daya saing dan kemajuan UMKM di Indonesia.
Sumu mendorong peningkatan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp5 miliar. KUR merupakan skema pembiayaan dengan bunga rendah yang disubsidi pemerintah untuk membantu UMKM memperoleh modal usaha. Saat ini, plafon maksimal KUR hanya Rp500 juta per debitur, yang dinilai tidak mencukupi bagi usaha kecil yang ingin berkembang menjadi usaha menengah.
Peningkatan ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja, meningkatkan investasi dalam teknologi dan inovasi, serta memperkuat daya saing UMKM di pasar domestik dan internasional. “Kami melihat bahwa batasan KUR saat ini masih jauh dari cukup untuk mendorong UMKM naik kelas. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar plafon KUR dinaikkan menjadi Rp5 miliar,” ujar Ghufron.
Sumu juga mengusulkan kenaikan ambang batas Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Rp4,8 miliar menjadi Rp15 miliar. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 197/PMK.03/2013, pengusaha dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun dikukuhkan sebagai PKP dan diwajibkan membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Ghufron menyoroti bahwa batasan ini sudah lama tidak diperbarui, padahal skala usaha dan kondisi ekonomi terus berkembang. “Jika ambang batas ini dinaikkan, UMKM akan memiliki keleluasaan untuk berekspansi dan mengalokasikan keuntungan mereka untuk pengembangan usaha, bukan semata-mata untuk pajak,” katanya.
Selain masalah permodalan dan pajak, Sumu juga menyoroti tantangan premanisme yang sering menghambat UMKM. Premanisme dan pungutan liar yang dilakukan oleh kelompok tertentu menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha kecil. Karena itu, dalam rekomendasi ketiga Sumu menekankan bahwa pemberantasan premanisme harus menjadi prioritas pemerintah.
Untuk mengatasi masalah ini, Ghufron mendorong pemerintah meningkatkan koordinasi antara aparat penegak hukum dan komunitas usaha, menyediakan jalur pengaduan khusus bagi UMKM yang mengalami pemerasan, serta menindak tegas kelompok yang menghambat pertumbuhan usaha kecil.
“Banyak pelaku UMKM yang mengalami intimidasi, pemerasan, bahkan ancaman fisik. Jika kita ingin UMKM berkembang, maka keamanan usaha mereka harus dijamin,” tegasnya.
Sumu juga menyoroti tingginya biaya platform marketplace dan iklan digital yang menjadi beban berat bagi UMKM. Biaya layanan marketplace yang mencapai lebih dari 15% hingga 30%, serta meningkatnya biaya iklan digital dengan Return on Advertising Spend (ROAS) yang rendah, membuat margin keuntungan UMKM semakin tipis.
“Banyak UMKM yang bergantung pada marketplace dan media sosial untuk berjualan, tetapi dengan biaya yang semakin tinggi, mereka kesulitan untuk bertahan,” ungkap Ghufron.
Sumu pun mengusulkan agar pemerintah menetapkan tarif batas atas untuk biaya platform marketplace dan iklan digital serta memastikan algoritma yang lebih adil agar UMKM tetap dapat bersaing.
Terakhir, rekomendasi yang diajukan SUMU bertujuan untuk mengatasi fenomena “hollow in the middle” dan memastikan bahwa semakin banyak usaha kecil dapat berkembang menjadi usaha menengah. “Dengan kebijakan yang tepat, UMKM Indonesia dapat lebih berdaya saing, meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian nasional, serta menciptakan lebih banyak lapangan kerja,” pungkas Ghufron.