Kamis, April 17, 2025
No menu items!

Episode Baru Drama Kasus Harun Masiku: Staf Hasto Mendadak Cabut Praperadilan

Must Read

JAKARTAMU.COM | Drama hukum terkait kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanti masih jauh dari kata selesai. Rabu (9/4/2025) hari ini, sidang praperadilan yang diajukan Kusnadi, staf Hasto, yang seharusnya jadi ajang adu argumen antara staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru berakhir antiklimaks.

Kusnadi melalui kuasa hukumnya tiba-tiba menarik kembali permohonan praperadilan yang ia ajukan terkait penggeledahan paksa oleh KPK. Keputusan ini diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (9/4/2025).

“Berdasarkan informasi dari kuasa hukum, permohonan ini dicabut dan pengadilan mengabulkannya,” ucap Hakim Tunggal Samuel Ginting dalam persidangan.

Apa yang membuat Kusnadi mundur di tengah jalan? Kuasa hukumnya, Wiradarma Harefa, menjelaskan bahwa keputusan tersebut sudah dikomunikasikan dengan kliennya.

“Kami bertemu dengan pemohon, menyampaikan agenda sidang, dan dalam pertemuan itu beliau memutuskan untuk menarik permohonan,” jelasnya.

Padahal, agenda sidang hari itu semestinya mendengarkan jawaban resmi dari pihak KPK. Dalam gugatan awal, Kusnadi mempertanyakan keabsahan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK pada Juni 2024. Dalam operasi itu, KPK mengamankan tiga ponsel, beberapa kartu ATM, hingga buku catatan milik Hasto Kristiyanto.

Hasto sendiri diketahui akhirnya dijeloskan KPK ke sel tahanan dengan tuduhan menghalang-halangi upaya penangkapan Harun Masiku, tersangka suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR PDIP.

Namun, usai sidang, Wiradarma memilih irit bicara soal alasan pasti pencabutan. “Kami hanya fokus di praperadilan. Untuk urusan lainnya, kami tak memberi komentar,” ujarnya diplomatis. Ia menyarankan agar alasan sebenarnya ditanyakan langsung kepada Kusnadi.

Sementara dari pihak KPK, perwakilan Biro Hukum, Hafiz, menanggapi santai langkah tersebut. Ia menyebut seluruh barang bukti yang disita sudah diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.

“Barang buktinya sudah dialihkan ke Tipikor. Prosesnya sedang berjalan terkait Pak Hasto,” ujar Hafiz.

Menurut Hafiz, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga, namun keputusan tetap berada di tangan hakim. Ia juga mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 5 Tahun 2021, yang menyebut bahwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke Tipikor, wewenang atas barang bukti dan perkara bukan lagi milik PN Jaksel.

“Karena sudah masuk ke ranah Tipikor, ya mungkin tim pemohon juga akhirnya menyadari hal itu,” tutupnya.

Dari Mogok Sekolah hingga Raih Beasiswa ke Jepang dan Jadi Manajer Muda: Kisah Orang Tua Inspiratif yang Tak Menyerah

JAKARTAMU.COM | “Punya anak tiga tapi tidak ada yang suka sekolah, lalu bagaimana nanti masa depannya?” Pertanyaan penuh...
spot_img

More Articles Like This