JAKARTAMU.COM | Belakangan ini, isu tentang penyitaan kendaraan bermotor (ranmor) dan penghapusan datanya dari sistem semakin ramai diperbincangkan. Jika kendaraan yang disita oleh pihak berwenang benar-benar dihapus dari database, maka muncul pertanyaan besar: apakah ini akan membuka peluang bisnis jual beli motor bodong yang seolah-olah menjadi “resmi”?
Fakta bahwa kendaraan yang dihapus dari sistem tidak lagi tercatat sebagai milik siapa pun bisa menjadi celah yang dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Dengan status administrasi yang “hilang,” kendaraan ini bisa beredar kembali di pasaran dengan berbagai cara. Namun, sebelum memahami potensi bisnis ilegal ini, kita harus melihat lebih dalam bagaimana mekanisme penyitaan, penghapusan data, dan dampaknya terhadap hukum serta masyarakat.
Mekanisme Penyitaan dan Penghapusan Data Kendaraan
Ketika kendaraan disita oleh kepolisian atau lembaga terkait, umumnya ada beberapa alasan yang mendasarinya:
Tunggakan Pajak yang Menahun → Kendaraan yang pajaknya tidak dibayar dalam jangka waktu lama bisa dikenakan sanksi hingga penyitaan.
Kasus Kriminal atau Barang Bukti → Kendaraan yang digunakan untuk tindak kriminal sering kali disita untuk keperluan penyelidikan atau sebagai barang bukti di pengadilan.
Dokumen Palsu atau Kendaraan Ilegal → Jika ditemukan kendaraan dengan STNK dan BPKB palsu, pihak berwenang akan menyitanya dan bisa saja menghapus datanya dari sistem.
Kendaraan Hasil Kejahatan → Motor hasil curian yang berhasil ditemukan sering kali dikembalikan kepada pemilik sahnya, tetapi jika tidak ada yang mengklaim, bisa saja akhirnya dimusnahkan atau dilelang.
Jika kendaraan yang disita kemudian benar-benar dihapus dari database, maka secara administratif kendaraan tersebut “tidak ada” lagi di mata hukum. Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah bagaimana nasib fisik kendaraan itu sendiri.
Celah Bisnis Motor Bodong “Resmi”
Dalam dunia jual beli kendaraan bekas, ada istilah “motor bodong”, yaitu motor yang tidak memiliki surat-surat resmi atau dokumennya bermasalah. Dengan adanya penghapusan data kendaraan, bisa jadi muncul celah bagi oknum yang ingin memanfaatkan situasi ini untuk menjual motor bodong dengan tampilan legal.
Berikut beberapa modus yang bisa terjadi:
A. Pemalsuan Dokumen Baru
Oknum tertentu bisa mencetak dokumen palsu dengan nomor rangka dan nomor mesin yang dibuat menyerupai kendaraan legal. Dengan tampilan yang meyakinkan, motor ini bisa dijual seolah-olah sah, padahal sebenarnya kendaraan ilegal.
B. STNK dan BPKB Lama Dipasangkan ke Motor Lain
Jika ada kendaraan yang sudah dihapus dari database tetapi dokumen fisiknya masih ada, maka ada kemungkinan dokumen tersebut dipakai untuk kendaraan lain yang memiliki ciri fisik serupa. Ini dikenal sebagai “kloning kendaraan”, di mana satu STNK bisa digunakan untuk lebih dari satu kendaraan.
C. Penjualan Melalui Jalur Lelang yang Tidak Transparan
Dalam beberapa kasus, kendaraan sitaan atau yang tidak diklaim oleh pemiliknya akan dilelang. Namun, jika tidak ada transparansi dalam proses lelang, maka kendaraan tersebut bisa jatuh ke tangan pihak yang ingin menyalahgunakannya.
D. Peredaran Motor Tanpa Identitas Resmi
Beberapa motor yang tidak memiliki dokumen sah tetapi masih bisa dikendarai akhirnya dijual di pasar gelap. Motor seperti ini biasanya dijual dengan harga jauh lebih murah, menarik minat pembeli yang kurang memahami risikonya.
Risiko Membeli Motor dari Jalur Ilegal
Bagi pembeli, motor yang terlihat murah tetapi tidak memiliki dokumen sah sebenarnya mengandung risiko besar:
Bisa Disita Sewaktu-waktu → Jika ada razia dan motor tersebut terdeteksi sebagai kendaraan ilegal, pemiliknya bisa kehilangan motor secara langsung.
Terlibat Masalah Hukum → Jika kendaraan pernah digunakan untuk tindak kriminal, pemilik baru bisa terkena imbasnya.
Sulit Dijual Kembali → Motor tanpa dokumen yang sah tidak bisa dijual kembali dengan harga yang wajar.
Tidak Bisa Digunakan Secara Legal → Jika terjadi kecelakaan atau tilang, motor ini tidak memiliki perlindungan hukum yang jelas.
Karena itu, meskipun ada celah bisnis di balik penghapusan data ranmor, risikonya tetap jauh lebih besar dibandingkan keuntungannya.
Langkah Menghindari Motor Bodong
Agar tidak terjebak dalam skema jual beli motor ilegal, ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat:
Cek Nomor Rangka dan Nomor Mesin di Samsat → Pastikan kendaraan yang dibeli masih terdaftar di sistem kepolisian dan Samsat.
Hindari Motor dengan Harga Terlalu Murah → Jika harga jauh di bawah pasaran, bisa jadi ada sesuatu yang tidak beres dengan kendaraan tersebut.
Selalu Minta STNK dan BPKB Asli → Pastikan dokumen kendaraan asli, bukan hasil rekayasa atau duplikasi.
Gunakan Jasa Notaris atau Biro Jasa Resmi → Jika ragu, gunakan jasa notaris atau biro jasa resmi untuk mengecek keabsahan kendaraan sebelum membeli.
Penghapusan data kendaraan bermotor dari sistem bisa membuka celah bagi praktik jual beli motor bodong yang terkesan “resmi.” Namun, bisnis seperti ini penuh risiko hukum dan bisa berdampak buruk bagi pembeli yang tidak berhati-hati.
Masyarakat harus lebih waspada dan selalu memastikan keabsahan kendaraan sebelum membeli. Jangan tergiur harga murah tanpa mengecek dokumen resminya, karena bisa berujung pada masalah besar di kemudian hari.