PADA 1998 Enemy of the State dirilis. Film thriller politik yang disutradarai Tony Scott itu menggambarkan bagaimana pengawasan pemerintah bisa menjadi alat yang menindas warganya sendiri. Dibintangi Will Smith dan Gene Hackman, film ini menyoroti persekongkolan National Security Agency (NSA) untuk membunuh seorang anggota kongres Amerika Serikat, serta bagaimana seorang pengacara (diperankan Will Smith) terjebak dalam konspirasi tersebut.
Melalui adegan penuh ketegangan, Enemy of the State mengungkap ancaman nyata dari pengawasan massal, peretasan, dan pencurian data pribadi oleh pemerintah. Judulnya mungkin menyiratkan bahwa musuh negara adalah ancaman eksternal, tetapi dalam cerita ini, “musuh” yang sesungguhnya justru adalah pemerintah yang menargetkan rakyatnya sendiri.
Skenario dalam Enemy of the State tentu bukan imajinasi fiksi. Di banyak negara, pemerintah atas nama keamanan nasional, stabilitas atau alasan lain, mengawasi kehidupan dan aktivitas warganya. Negara-negara komunis dengan sistem totaliter umum melakukan hal. Tapi negara yang mengklaim sebagai demokratis pun berlaku sama.
Baca juga: LGBT di Tubuh TNI Polri Bukan Isapan Jumpol
Ancaman Operasi Siber di UU TNI
Baru saja Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada 20 Maret 2025. UU ini membuka peluang bagi keterlibatan militer dalam operasi siber. Kepala Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat (Karo Infohan) Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, menyatakan bahwa TNI akan melakukan operasi informasi dan disinformasi untuk menanggulangi ancaman di ruang siber. Operasi ini menargetkan pihak-pihak yang dianggap melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan dan pemerintah.
“Termasuk mereka yang berpotensi memecah belah bangsa,” ujar Frega kepada media pada 23 Maret 2025.
Namun, di sinilah letak permasalahannya. Jika tidak diawasi dengan ketat, operasi militer siber berpotensi melanggar hak-hak privat warga negara. Sejarah telah menunjukkan bahwa pengawasan yang terlalu ketat bisa berubah menjadi alat represi terhadap kebebasan sipil.
Dalam film Enemy of the State, NSA menggunakan teknologi canggih untuk memata-matai individu, menekan kebebasan mereka, dan menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan tertentu. Sayangnya, hal serupa bisa saja terjadi dalam konteks nyata di Indonesia. Keterlibatan Komunitas Intelijen Pemerintah dalam memantau warganya, khususnya mereka yang kritis terhadap kebijakan pemerintah, dapat dengan mudah berubah menjadi alat untuk membungkam perbedaan pendapat.
Teknologi intelijen yang semakin maju juga membuka peluang bagi pemerintah untuk memperluas pengawasan terhadap masyarakat. Jika pada tahun 1998 film ini sudah membayangkan sistem pengawasan yang mampu melacak setiap pergerakan seseorang, maka pada tahun 2025, teknologi tersebut bukan lagi sekadar khayalan. Dari pemantauan media sosial hingga eksploitasi data pribadi, kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan di ruang siber semakin nyata.
Baca juga: Tentara Berpolitik (bagian-2): Pintu Masuk Itu Konsep Jalan Tengah
Dalam sebuah ulasan singkat oleh Fasya Addina Teixeira dan Christian Donny Putranto, disebutkan bahwa perang siber telah menjadi isu yang semakin menyita perhatian negara-negara di dunia, termasuk Indonesia. Komite Internasional Palang Merah (ICRC) bahkan telah memperingatkan mengenai dampak kemanusiaan dari operasi siber dalam konflik bersenjata.
Beberapa negara telah secara terbuka mengakui penggunaan operasi siber dalam konflik bersenjata, dan tren ini terus berkembang. Teknologi ini, di satu sisi, memungkinkan operasi militer dilakukan tanpa melukai penduduk sipil secara langsung. Namun, di sisi lain, serangan siber dapat berdampak luas, mulai dari manipulasi dan penghapusan data medis hingga melumpuhkan infrastruktur penting seperti jaringan listrik, fasilitas air, dan rumah sakit.
Di tengah kemajuan teknologi dan meningkatnya ancaman siber, pemerintah memang perlu mengambil langkah untuk melindungi kedaulatan negara. Namun, keterlibatan TNI dalam operasi siber harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat agar tidak merugikan kebebasan sipil dan demokrasi. Jika tidak, kita mungkin akan melihat skenario Enemy of the State berubah dari fiksi menjadi kenyataan.
Perkembangan teknologi seharusnya memberikan perlindungan bagi warga negara, bukan justru mengancam hak-hak mereka. Oleh karena itu, perlu ada keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan privasi, agar negara tidak menjadi “musuh” bagi rakyatnya sendiri. (*)