Rabu, Januari 1, 2025
No menu items!

Fiqh Perempuan Berkemajuan Membela Kelompok Rentan dan Lingkungan

Fiqh Perempuan Berkemajuan merupakan kumpulan tulisan dari rubrik Hikmah dan Kalam di Majalah Suara 'Aisyiyah.

Must Read

YOGYAKARTA, JAKARTAMU.COM | Suara Aisyiyah Institute menyelenggarakan Bedah Buku Fiqh Perempuan Berkemajuan, Sabtu (21/12/2024). Acara untuk menyambut Hari Ibu ini digelar secara daring, diikuti kader ‘Aisyiyah dari berbagai daerah.

Pemimpin Perusahaan Suara ‘Aisyiyah, Khusnul Hidayah mengungkapkan buku akhirnya terbit setelah melewati dinamika dan proses panjang hingga.

“Buku ini diharapkan menjadi khazanah pustaka yang memperkuat pemahaman tentang konsep perempuan Islam berkemajuan,” ungkap Khusnul dalam sambutannya.

Pemimpin Redaksi Suara ‘Aisyiyah, Hajar Nur Setyowati menekankan pentingnya Hari Ibu sebagai momen bersejarah pergerakan perempuan Indonesia.

Baca juga: Kiai Ahmad Dahlan dan Pemberdayaan Perempuan: Kisah Lahirnya Aisyiyah

“Hari Ibu adalah peringatan Kongres Perempuan Indonesia pertama, di mana ‘Aisyiyah turut hadir. Kegiatan ini menjadi komitmen kita bersama pada keilmuan, Islam Berkemajuan, dan Perempuan Berkemajuan,” ujar Hajar.

Menurut dia, Fiqh Perempuan Berkemajuan merupakan kumpulan tulisan dari rubrik Hikmah dan Kalam di Majalah Suara ‘Aisyiyah.

“Karakteristik rubrik ini memang dimaksudkan untuk menyampaikan gagasan tentang isu-isu aktual, sehingga penting untuk mengompilasinya menjadi sebuah knowledge product,” tambah Hajar.

Niki Alma Febriana Fauzi, anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, memberikan apresiasi terhadap buku tersebut.

Menurut dia, segi tampilan sampul dua perempuan berjilbab menyiratkan pesan bahwa menjadi perempuan berkemajuan tidak terhalang hanya karena jilbab. Sementara isi buku menurut dia, membahas isu lebih luas dari isu perempuan semata.

Buku Fiqh Perempuan terbagi menjadi enam bagian yaitu Paradigma Islam Berkemajuan; Kepemimpinan Perempuan; Perempuan, Karir, dan Pergaulan; Fikih Pernikahan; Fikih Perlindungan Anak; dan Fikih Ekologi.

“Buku ini berupaya menggaungkan pemberdayaan dan pembelaan terhadap mustad’afin serta kelompok rentan,” tambahnya.

Baca juga: Nasyiatul Aisyiyah Siap Internasionalisasi Narasi dan Gerakan

Dia mengatakan, keunikan buku terletak pada pendekatan progresifnya terhadap terminologi fikih. Fikih tidak hanya dimaknai sebagai hukum Islam dalam pengertian tradisional, tetapi juga sebagai pendekatan interpretatif yang adaptif dan kontekstual.

“Fikih Muhammadiyah mengembalikan istilah ini kepada makna literalnya, yaitu pemahaman mendalam, kemudian merekonstruksi pemaknaan baru yang lebih luas. Pendekatan ini memungkinkan fikih tidak hanya berbicara tentang hukum, tetapi juga menyentuh isu sosial, budaya, dan lingkungan,” jelas Niki.

 “Dengan spirit ini, fikih mampu menjawab tantangan zaman. Buku ini adalah contoh bagaimana fikih dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan pembelaan terhadap kelompok rentan, termasuk isu ekologi,” tukas dia.

PPN 12% Berlaku, Ini Daftar Barang Jasa yang Tak Kena Imbas

JAKARTAMU.COM | Pemerintah akhirnya memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% secara terbatas pada 2025. Kebijakan ini hanya berlaku untuk...

More Articles Like This