JAKARTAMU.COM | Lantaran dianggap melakukan tindakan tidak terpuji, pengadilan membekukan izin pengacara M Firdaus Oiwobo. Izin praktik Firdaus, yang diambil sumpah sebagai advokat pada 15 September 2016, dibekukan Ketua Pengadilan Tinggi Banten berdasarkan ketetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025.
Firdaus pun merespons dengan mengirimkan surat somasi kepada PT Banten. Dalam surat yang ditujukan kepada ketua PT Banten itu, Firdaus membela diri dengan menyebut tuduhan melanggar sumpah advokat tak bisa diterimanya.

Menurut dia, KAI belum pernah melaksanakan sidang pelanggaran etik terhadapnya. Lagi pula, tindakannya naik meja di ruang sidang bukanlah pelanggaran. ”Saya tindakan naik meja yang saya lakukan bukanlah pelanggaran hukum berat yang perlu dibesar-besarkan,” tulis dia.
Dalam somasi tertanggal 13 Februari 2025 tersebut, Firdaus menuntut PT Banten membatalkan surat ketetapan untuk membekukan izinnya sekaligus memulihkan nama baiknya sebagai advokat.
”Jika dalam 10 hari setelah dibuatnya surat saya ini pengadilan Tinggi Banten tidak mengindahkan surat keberatan saya tersebut, maka saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan Tata usaha negara danpengadilan lainnya dengan permohonan ganti rugi sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu Trilyun Rupiah),” tulis Firdaus dalam surat somasi tersebut.
Izin Firdaus dibekukan menyusul aksi hebohnya saat membela Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). Ketika itu, Hotman Paris hadir dalam kapasitas sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik yang disidangkan tersebut.
Suasana cukup panas. Majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menunda sidang sampai para pihak lebih tenang dan mengendalikan diri. Setelah hakim meninggalkan ruang sidang, Razman mendekati dan memegang pundak Hotman yang masih duduk di bangku saksi. Sejumlah orang segera melerai keduanya.

Ketika itulah Firdaus Oiwobo tiba-tiba naik ke atas meja penasihat hukum. Sikap Firdaus mendapatkan protes dan kecaman dari banyak pihak. Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang menaunginya, bahkan memutuskan memecat Firdaus Oibowo.
Tidak tinggal diam, Mahkamah Agung (MA) segera membuat pernyataan resmi melalui konferensi pers pada Senin, 10 Februari 2025. MA melalui Juru Bicara Yanto, mengecam kegaduhan tersebut sebagai perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).
MA pun memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuat laporan atas peristiwa tersebut. Selasa, 11 Februari 2025, PN Jakarta Utara membuat laporan ke Bareskrim Polri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ibrahim Palino, didampingi Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Herri Swantoro.
Di hari yang sama, Pengadilan Tinggi Banten melalui Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025, membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor W29.U/378/HK-ADV/2016 tertanggal 15 September 2016 atas nama M. Fidaus Oibowo, S.H. PT Banten menyebut Firdaus Oiwobo telah melanggar sumpah/janji advokat.
Hal yang sama dilakukan terhadap Razman Arif Nasution. Izin advokat Razman yang disumpah advokat pada 2 November 2015, dibekukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon nomor 44/KPT.W2T-U/HM.1.1.1/II Tahun 2025.
”Untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan saudara M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (13/2/2025).