JAKARTAMU.COM | Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri. Lewat kuasa hukumnya, Firli menyampaikan alasannya tidak hadir karena menghadiri pengajian.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah beliau ada pengajian rutin bersama anak yatim. Kebetulan juga ada keponakan beliau meninggal dan ada semacam sedekah tujuh hari,” kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, dalam konferensi pers di sebuah hotel kawasan Jakarta Selatan, mengutip Antara, Kamis (28/11/2024).
Baca juga: Setelah KPK Lumpuh, Hadir Kortastipikor
Menurut Ian, Firli Bahuri yang berstatus tersangka kasus pemerasan, sebenarnya sudah sekitar tujuh kali menjalani pemeriksaan. Dua kali di antaranya dalam status sebagai saksi.
“Dari 9 Oktober 2023 saat surat perintah penyidikan yang dari Polda Metro Jaya. Lalu tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” ujarnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Firli sedianya diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Bareskrim Polri pada 10.00 WIB pagi tadi. Pemeriksaan Firli tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri dengan alasan kasus ini ditangani tim penyidik gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipidkor) Polda Metro Jaya dan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Baca juga: Busyro Muqoddas Sebut Mar’ie Muhammad Teladan Ketenangan Hati
Firli menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Firli juga dijerat Pasal 36 pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pasal ini berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Hukumannya terdapat dalam Pasal 36 juncto 65 UU KPK, yaitu setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.