JAKARTAMU.COM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah digemparkan oleh temuan bahwa lebih dari 3.000 unit kendaraan dinas menunggak pembayaran pajak. Temuan ini mengungkapkan persoalan serius dalam pengelolaan aset daerah, terutama terkait kepatuhan administrasi dan pengelolaan anggaran operasional pemerintah.
Temuan Ribuan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak
Temuan ini mencuat saat Bupati Bogor, Rudy Susmanto, bersama jajaran Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait, melakukan inspeksi kendaraan operasional di Stadion Pakansari, Cibinong, pada 24 Maret 2025. Dari hasil pengecekan tersebut, terungkap bahwa dari 4.256 unit kendaraan operasional yang tercatat dalam data aset Pemkab Bogor, sekitar 3.000 unit di antaranya belum membayar pajak dalam berbagai periode keterlambatan.
Mayoritas kendaraan yang mengalami penunggakan pajak adalah sepeda motor dinas, yang digunakan oleh pegawai di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), instansi pelayanan publik, serta beberapa unit ambulans yang melayani masyarakat. Selain itu, beberapa mobil dinas juga ditemukan dalam kondisi menunggak pajak, meskipun masih digunakan untuk kegiatan operasional pemerintahan.
Reaksi dan Tindakan Pemkab Bogor
Menyikapi situasi ini, Bupati Rudy Susmanto segera mengambil langkah tegas dengan menginstruksikan penarikan kendaraan dinas yang pajaknya menunggak. Ia menekankan bahwa pegawai yang masih menggunakan kendaraan dinas tanpa memenuhi kewajiban administrasi akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan fasilitas kendaraan dinas hingga kewajiban pajak dilunasi.
“Saya tidak ingin ada pembiaran dalam pengelolaan aset daerah. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita kepada masyarakat. Jika kendaraan dinas yang digunakan untuk pelayanan justru menunggak pajak, ini menunjukkan kelalaian administrasi yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Bupati Rudy.
Beliau juga menginstruksikan kepada seluruh kepala SKPD untuk segera melakukan pendataan ulang kendaraan dinas dan memastikan setiap unit memiliki status pajak yang aktif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan kendaraan yang tidak lagi digunakan atau mengalami kerusakan berat, maka akan dilakukan langkah penghapusan aset sesuai prosedur agar tidak membebani anggaran daerah.
Faktor Penyebab dan Dampak Penunggakan Pajak Kendaraan Dinas
Menurut Plt. Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, penunggakan pajak kendaraan dinas ini terjadi akibat beberapa faktor utama, antara lain:
- Kurangnya Koordinasi Antar SKPD – Beberapa instansi tidak memiliki sistem pencatatan yang baik terkait jatuh tempo pajak kendaraan dinas mereka.
- Anggaran Pemeliharaan yang Terbatas – Dalam beberapa kasus, kendaraan yang sudah tidak digunakan atau mengalami kerusakan tidak segera dilaporkan untuk dihapus dari aset daerah.
- Kelemahan dalam Pengawasan dan Penegakan Aturan – Tidak adanya sanksi tegas bagi pegawai yang lalai membayar pajak kendaraan membuat praktik ini terus berulang setiap tahunnya.
Dampak dari penunggakan pajak kendaraan dinas tidak hanya berimbas pada disiplin pegawai dan citra pemerintahan, tetapi juga berpotensi menghambat pelayanan publik. Beberapa kendaraan operasional, seperti ambulans atau mobil dinas di sektor kesehatan dan pendidikan, seharusnya tetap dalam kondisi legal dan laik jalan untuk melayani masyarakat.
Upaya Perbaikan dan Solusi Jangka Panjang
Sebagai solusi, Pemkab Bogor akan menerapkan beberapa langkah perbaikan, di antaranya:
Pemberlakuan sistem digital monitoring aset kendaraan dinas untuk mengontrol status pajak dan memastikan tidak ada lagi keterlambatan pembayaran.
Evaluasi anggaran operasional SKPD agar pajak kendaraan dapat dibayarkan tepat waktu tanpa kendala administrasi.
Sanksi disiplin bagi pegawai atau pejabat yang lalai mengelola kendaraan dinas sesuai regulasi yang berlaku.
Mekanisme penghapusan kendaraan dinas yang tidak lagi digunakan agar tidak membebani daftar aset daerah.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset pemerintah, serta memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar dimanfaatkan secara efektif dan bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat.
Dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab Bogor, diharapkan kejadian serupa tidak terulang dan kendaraan dinas dapat berfungsi secara optimal tanpa menimbulkan masalah administratif di kemudian hari.