JAKARTAMU.COM | DPP Partai Gerindra melalui Lembaga Advokasi Hukum bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilgub Jakarta 2024. Gugatan berkaitan dengan tidak terdistribusinya formulir C6 atau undangan kepada calon pemilih.
“Formulir C6 yang tidak terdistribusi akan menjadi objek pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK,” kata Sekretaris Umum Lembaga Advokasi Hukum DPP Partai Gerindra Munathsir Mustaman di Jakarta, Sabtu (7/12/2024), dikutip dari Antara.
Baca juga: Ditetapkan KPU Siang Ini, Berikut Hasil Lengkap Pilgub Jakarta
Menurut dia, hal itu pun sudah dilaporkan kepada Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Namun KPU tidak melaksanakan PSU di beberapa TPS yang formulir C6-nya tidak terdistribusi.
Tak hanya itu, 80 lebih laporan yang disampaikan relawan dan masyarakat ke Bawaslu, namun hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
“Kami belum mendapatkan update dari Bawaslu terkait sekitar 80 laporan masyarakat yang kami masukkan ataupun relawan yang dimasukkan ke Bawaslu DKI.
Baca juga: Survei Pilgub Jakarta Litbang Kompas: Pramono-Rano Ungguli RK-Suswono
Mulai persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan mencoblos lebih dari satu kali hingga pemilih yang tidak ada di dalam DPT,” papar Munatshir.
Dari seluruh kejadian-kejadian itu, kata dia, membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Jakarta ini jauh dari standar kualitas yang diharapkan.
“Sehingga kami secara tegas dan menyatakan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta ini, baik KPU maupun Bawaslu itu tidak bekerja profesional,” tegasnya.
Hingga saat ini, tim hukum Gerindra masih berkoordinasi dengan Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono serta relawan, untuk mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).