Kamis, Desember 12, 2024
No menu items!

Gugatan RK-Suswono Belum Masuk MK hingga Pendaftaran Ditutup

Must Read

JAKARTAMU.COM | Masa pendaftaran gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah sampai batas akhir, Rabu (11/12/2024). Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugaatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan perolehan suara.

Seperti diketahui, KPU Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu (8/12/2024). Hingga pukul 00.00 WIB Kamis (12/12/2024), laman resmi tak ada gugatan yang masuk terkait hasil pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024, sebagaimana laman resmi MK.

Sebelumnya tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. Dalil utama yang diajukan adalah banyaknya formulir C6 atau undangan yang tidak didistribusikan kepada calon pemilih. Mereka menuding KPU tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

KPU juga mengakui ada 9% formulir C6 yang tidak terdistribusi. KPU beralasan, pemilih yang tidak menerima undangan dilaporkan meninggal atau sedang tidak berada di tempat saat undangan disampaikan. Tetapi KPU tetap mempersilakan mereka yang tidak membawa undangan untuk mencoblos dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ketua Tim Hukum Pramono-Rano Todung Mulya Lubis juga mengatakan tim Rido tak punya legal standing mengajukan gugatan. Sebab selisih suara Rido dengan Pramono-Rano lebih dari 10 persen.

Sementara syarat gugatan bisa diajukan merujuk pada Pasal 158 poin C UU Pilkada yaitu selisih suara maksimal 1 persen. Hasil rekapitulasi akhir KPU pada Minggu (8/12), RIDO tertinggal usai memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara, sedangkan Pramono-Rano dengan 2.183.239 suara (50,07 persen).

Tafsir Al-Qur’an: Perbedaan Metode Maudhu’i dengan Metode Analisis

JAKARTAMU.COM | Metode maudhu'i adalah metode tafsir Al-Qur'an yang mengumpulkan ayat-ayat yang memiliki tujuan sama, membahas topik tertentu, dan...

More Articles Like This