JAKARTAMU.COM | Masyarakat beramai-ramai mendesak Presiden Prabowo Subianto memecat Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah dari jabatan Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
Sebanyak 22.202 orang telah menandatangani petisi Copot Gus Miftah dari Jabatan Utusan Khusus Presiden di laman change.org.
Jumlah tersebut tercatat hingga pukul 12.21 WIB, Kamis (5/12/2024). Masyarakat yang meneken petisi tersebut marah atas kelakuan Gus Miftah yang menghina penjual es teh Sunhaji.
BACA JUGA: Ceplas-ceplos Gus Miftah, Pejabat Publik Mesti Berperilaku Komunikasi yang Santun
Selain sebagai dai Gus Miftah adalah pejabat publik. Itu sebabnya dituntut untuk berkomunikasi dengan santun dan tidak zalim. Lalu, apa sebenarnya makna pejabat publik itu?
Merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 pejabat publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik.
Pejabat publik pada pengertian Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) didefinisikan bahwa kata pejabat memiliki arti pegawai pemerintah yang memegang jabatan penting (unsur) pimpinan, dan ‘publik memiliki arti orang banyak atau umum.
Sementara kata ‘jabatan’ diartikan sebagai pekerjaan atau tugas di pemerintahan atau organisasi.
Ahli Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Harmonis Ph.D. mengatakan jika dibaca dan dipahami dari beberapa pendapat para scholar, pakar, tentang apa sesungguhnya yang dimaksudkan dengan pejabat publik, maka dapat ditarik benang hijaunya, bahwa pada hakikat (dasar)-nya pejabat publik adalah individu-individu yang berprofesi atau mendapat amanah sebagai pelayan masyarakat atau public servant.
BACA JUGA: Ahli Komunikasi UMJ Soroti Gus Miftah: Ceplas-ceplos Minus Etika
Artinya, mereka diberi amanah untuk melayani publik dengan “excellence service”, pelayanan terbaik.
“Bukan sebaliknya, minta untuk dilayani,” tulis dosen Magister Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMJ ini dalam papernya berjudul “Kesantunan Komunikasi Politik Pejabat Publik”.
Menurutnya, pelayanan apa pun yang diberikan oleh pejabat publik, baik dalam bentuk fisik maupun nonfisik, komunikasi verbal dan nonverbal, seperti dalam bentuk kata-kata atau berbicara dan gerakan tubuh (body language), seharusnya membuat nyaman publik. Mereka menikmati pelayanan yang diberikan ataupun yang dikatakan (disampaikan) oleh pejabat publik.
“Jangan malah sebaliknya, publik, masyarakat merasa gundah dan gelisah,” ujarnya.
Isi pembicaraan atau pendapat yang disampaikan secara lisan seharusnya tidak menimbulkan efek yang tidak diinginkan oleh si pembicara, dan terlebih lagi bagi pihak yang dibicarakan ataupun dicontohkan, efek domino selanjutnya menimbulkan protes dalam bentuk demonstrasi dan lain sebagainya.
Mengingat pejabat publik adalah individu ataupun sub sistem dari sistem sosial secara keseluruhan, dengan fungsi utama memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat.
BACA JUGA: Gus Miftah Minta Maaf: Ingat Kisah Abu Dzar Meminta Diinjak Kepalanya oleh Bilal
Bukan menimbulkan kegelisahan ataupun mereka tidak diberi pelayanan sebagaimana seharusnya, didiskriminasikan, dianaktirikan. Serta tidak dihargai sebagaimana layaknya mereka dihargai ketika menjelang dan pada saat berlangsung pemilihan umum (Pemilu).
Itu sebabnya, sudah tentu pejabat publik diharuskan atau diwajibkan dalam bahasa agama memiliki kualifikasi sebagai seorang pejabat publik yang mumpuni dan dapat menjalankan fungsi utamanya dengan sangat baik.
Dari perspektif komunikasi politik, salah satu di antara kualifikasi, sebagai indikator dari bahwa pejabat publik yang dapat memberikan pelayanan terbaik – excellence service – terhadap para pengguna jasa layanan adalah person (individu) yang berkompeten, memiliki kompetensi, kemampuan di bidangnya, adalah kemampuan komunikasi politik yang santun.
Santun dalam melakukan proses penyampaian ataupun pertukaran pesan dengan publik ataupun masyarakat secara keseluruhan.
BACA JUGA: Ucapan Tak Pantas Gus Miftah Dikecam Organisasi Pedagang Pasar