JAKARTAMU.COM | PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi mulai 1 Februari 2025. Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan tren harga minyak dunia dan kebijakan pemerintah terkait formula harga jual eceran BBM.
Berdasarkan informasi resmi dari Pertamina, harga Pertalite (RON 90) tetap stabil di angka Rp10.000 per liter. Namun, beberapa jenis BBM non-subsidi mengalami kenaikan harga. Pertamax (RON 92) yang sebelumnya dijual seharga Rp12.500 per liter kini naik menjadi Rp12.900 per liter. Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan dari Rp13.700 menjadi Rp14.000 per liter. Selain itu, Pertamina Dex yang sebelumnya dibanderol Rp13.900 per liter kini naik menjadi Rp14.800 per liter.
Penyesuaian harga ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Beberapa anggota DPR RI menyatakan keprihatinan mereka terhadap dampak kenaikan harga BBM non-subsidi terhadap perekonomian masyarakat. Mereka menekankan pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan kenaikan harga BBM kepada publik dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Masyarakat diimbau untuk selalu memantau informasi resmi terkait harga BBM melalui situs resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina guna mendapatkan informasi terkini dan akurat. Selain itu, diharapkan masyarakat dapat menyesuaikan konsumsi energi mereka dengan bijak sesuai dengan kondisi harga yang berlaku. (Dwi Taufan Hidayat)