Rabu, April 16, 2025
No menu items!

Heboh Suap Putusan Ontslag, Ini Dia Produk Dagang Pengadilan

Must Read

JAKARTAMU.COM | Secara normatif ideal, putusan hakim merupakan hasil musyawarah majelis yang bertitik tolak dari surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti melalui pemeriksaan di persidangan. Penilaian hakim difokuskan pada apakah dakwaan dalam surat dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan.

Putusan hakim sangat penting karena menjadi inti dari proses persidangan. Ia menentukan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Dengan kata lain, putusan hakim berperan menentukan nasib seorang terdakwa.

Dalam menetapkan putusan, hakim seharusnya mendahulukan prinsip keadilan dibanding sekadar kepastian hukum. Putusan yang ideal harus mencerminkan tiga unsur utama: keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ketiga unsur tersebut wajib dipertimbangkan secara proporsional agar menghasilkan putusan yang berkualitas dan memenuhi harapan para pencari keadilan. Namun demikian, semua itu baru sebatas gambaran ideal.

Kenyataannya, kasus suap dalam putusan ontslag (putusan lepas) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum lama ini mempertegas buruknya wajah peradilan di Indonesia. Alih-alih menegakkan keadilan, pengadilan justru menyerupai pasar tempat transaksi jual-beli dilakukan. Bedanya, jika di pasar biasa yang dijual adalah bahan pokok, di pengadilan yang diperjualbelikan adalah putusan. Barangkali lebih tepat jika pengadilan disebut “pasar keadilan”, tempat keadilan bisa dibeli.

Putusan ontslag hanyalah salah satu jenis putusan pidana yang dapat diperjualbelikan. Dalam ranah hukum pidana, terdapat tiga jenis putusan hakim yang dapat dijatuhkan. Ketiganya berpotensi menjadi komoditas jika integritas pengadilan tidak dijaga. Apa saja ketiga jenis putusan tersebut?

Tiga Jenis Putusan Pidana Hakim

1. Putusan Bebas (Vrijspraak)

Putusan bebas diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Putusan ini dijatuhkan apabila, berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan, kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dakwaan dinyatakan tidak terbukti apabila:

a. Tidak terdapat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP (misalnya hanya terdapat satu saksi tanpa bukti pendukung lainnya).

b. Terdapat dua alat bukti, tetapi hakim tidak memiliki keyakinan atas kesalahan terdakwa.

c. Satu atau lebih unsur dari dakwaan tidak terbukti di persidangan.

2. Putusan Lepas dari Segala Tuntutan Hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging)

Putusan ini diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Dalam hal ini, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan termasuk dalam ranah hukum lain seperti hukum perdata, hukum dagang, atau hukum adat. Oleh karena itu, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana.

3. Putusan Pemidanaan (Veroordeling)

Putusan pemidanaan tercantum dalam Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Putusan ini dijatuhkan apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pemidanaan berarti terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dengan ancaman pidana yang tercantum dalam pasal-pasal yang relevan. Adapun bentuk pemidanaan yang dapat dijatuhkan oleh hakim antara lain:

a. Pidana Pokok:

Pidana mati, Pidana penjara, Pidana kurungan, Pidana denda

b. Pidana Tambahan:

Pencabutan hak-hak tertentu; Perampasan barang tertentu; Pengumuman keputusan hakim

Perlindungan Pekerja Migran: Perjanjian Kerja Sama antara KPPPMI/BP2MI dengan Muhammadiyah

JAKARTAMU.COM | Pada tanggal 16 April 2025, di kantor PP Muhammadiyah Jl. Cik Ditiro 23 Yogyakarta—sebuah kota yang...
spot_img

More Articles Like This