JAKARTAMU.COM | Hukum, sebagaimana yang dikemukakan oleh Joseph De Maistre, bukanlah suatu hasil ciptaan manusia semata, melainkan sesuatu yang telah ada dalam tatanan moralitas dan alam semesta.
Pemikiran ini mencerminkan pandangan bahwa hukum bukanlah produk dari kehendak individu atau kelompok tertentu, melainkan sebuah prinsip fundamental yang inheren dalam realitas kehidupan manusia dan dunia.
Hukum sebagai Sebuah Realitas Objektif
Sejak zaman kuno, manusia telah berusaha memahami hukum sebagai sebuah konsep yang mengatur kehidupan sosial, moral, dan eksistensial. Berbagai peradaban besar seperti Mesir Kuno, Babilonia, Yunani, dan Romawi telah menyusun sistem hukum mereka sendiri, tetapi kesamaan mendasar di antara semua sistem tersebut menunjukkan adanya hukum universal yang sudah ada sebelum ditemukan oleh manusia. Hukum dalam konteks ini bukanlah sesuatu yang dibuat dari nol oleh manusia, tetapi lebih merupakan penemuan dari tatanan yang telah ada.
Sebagai contoh, hukum gravitasi tidak diciptakan oleh Isaac Newton, tetapi ditemukan olehnya melalui pengamatan dan analisis terhadap fenomena alam. Demikian pula, hukum-hukum moral dan sosial yang diterapkan dalam masyarakat sejatinya telah ada secara inheren dalam hubungan antarmanusia, meskipun bentuk ekspresinya dapat berbeda di berbagai budaya dan era.
Hukum dan Moralitas: Hubungan yang Tak Terpisahkan
Pemikiran De Maistre juga menyoroti hubungan erat antara hukum dan moralitas. Moralitas adalah standar yang menentukan mana yang benar dan mana yang salah dalam perilaku manusia, dan hukum pada dasarnya bertujuan untuk mencerminkan prinsip-prinsip moral ini dalam kehidupan sosial.
Dalam banyak sistem hukum di dunia, terutama dalam tradisi hukum alam (natural law), hukum tidak bisa dipisahkan dari konsep moralitas. Hukum bukan hanya sekadar kumpulan aturan yang diberlakukan secara paksa oleh otoritas tertentu, tetapi merupakan refleksi dari nilai-nilai yang lebih dalam, yang telah ada sejak lama sebagai bagian dari kesadaran kolektif manusia.
Misalnya, larangan terhadap pembunuhan, pencurian, dan penipuan bukanlah hasil dari perumusan hukum modern, melainkan prinsip yang telah dikenal sejak zaman primitif. Manusia secara alami memahami bahwa tindakan-tindakan tersebut merugikan orang lain dan menciptakan ketidakseimbangan dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum yang mengatur perilaku tersebut hanyalah sebuah artikulasi dari kesadaran moral yang sudah ada sebelumnya.
Hukum sebagai Sebuah Penemuan dalam Konteks Sejarah
Jika kita melihat sejarah hukum, kita akan menemukan bahwa sistem hukum berkembang bukan karena manusia menciptakannya dari nol, tetapi karena manusia terus-menerus menemukan prinsip-prinsip hukum yang telah ada dan mengadaptasikannya sesuai dengan perkembangan zaman.
Kode Hammurabi (sekitar 1754 SM) di Babilonia adalah salah satu contoh tertua dari hukum tertulis yang merupakan hasil dari pemahaman tentang aturan moral dan sosial yang telah ada sebelumnya. Hukum ini tidak menciptakan keadilan, tetapi mengartikulasikan prinsip keadilan yang sudah ada dalam masyarakat Mesopotamia.
Hukum Romawi yang kemudian berkembang menjadi dasar dari banyak sistem hukum modern juga merupakan hasil dari eksplorasi terhadap prinsip-prinsip keadilan yang telah ada. Bangsa Romawi tidak menciptakan konsep hukum dari nol, melainkan menemukan dan menyusun hukum berdasarkan pengalaman dan pemikiran yang telah berkembang selama berabad-abad.
Hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis juga menunjukkan bahwa hukum adalah sesuatu yang ditemukan, bukan diciptakan. Dalam Islam, hukum dianggap berasal dari ketetapan Tuhan yang telah ada sebelum manusia, dan tugas manusia adalah menemukannya dan menerapkannya dalam kehidupan mereka.
Konsekuensi dari Pandangan bahwa Hukum adalah Penemuan
Jika kita menerima gagasan bahwa hukum adalah sesuatu yang ditemukan dan bukan diciptakan, maka ada beberapa implikasi penting dalam cara kita memahami dan menerapkan hukum dalam masyarakat:
- Hukum Harus Berakar pada Keadilan Universal
Karena hukum mencerminkan prinsip-prinsip yang lebih besar dari sekadar keputusan manusiawi, maka hukum harus selalu mengarah pada keadilan universal. Hukum yang bertentangan dengan keadilan sejati akan kehilangan legitimasi moralnya. - Hukum Tidak Bisa Dibentuk Secara Arbitrer
Jika hukum adalah sesuatu yang ditemukan, maka hukum tidak bisa dibuat secara sewenang-wenang oleh penguasa atau kelompok tertentu. Hukum harus digali dari prinsip-prinsip moral yang telah ada dalam masyarakat dan alam semesta. - Hukum Harus Menyesuaikan Diri dengan Penemuan Baru
Seiring dengan berkembangnya pemahaman manusia tentang realitas, hukum juga harus beradaptasi untuk lebih mendekati kebenaran yang sejati. Seperti halnya ilmu pengetahuan yang terus berkembang berdasarkan penemuan baru, hukum juga harus selalu diperbarui untuk mencerminkan pemahaman yang lebih baik tentang keadilan dan moralitas.
Pandangan Joseph De Maistre bahwa manusia tidak menciptakan hukum, tetapi menemukannya dalam tatanan moralitas dan alam semesta, membawa kita pada refleksi mendalam tentang sifat hukum itu sendiri. Hukum bukanlah sekadar hasil rekayasa manusia, tetapi sesuatu yang ditemukan dari prinsip-prinsip yang lebih besar, yang telah ada sejak lama. Oleh karena itu, dalam menyusun dan menerapkan hukum, kita harus selalu berusaha untuk menggali prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi dan tidak terjebak dalam kepentingan sesaat atau aturan yang dibuat secara sewenang-wenang.
Dengan memahami hukum sebagai sebuah penemuan, kita dapat lebih menghormati nilai-nilai keadilan yang bersifat universal dan berusaha menerapkannya dalam kehidupan sosial, politik, dan moral kita.