Jumat, Maret 14, 2025
No menu items!
spot_img

Imam Salat Tarawih Baiknya Memilih Bacaan Surat-Surat Panjang Apa Pendek?

spot_img
Must Read
Miftah H. Yusufpati
Miftah H. Yusufpati
Sebelumnya sebagai Redaktur Pelaksana SINDOWeekly (2010-2019). Mulai meniti karir di dunia jurnalistik sejak 1987 di Harian Ekonomi Neraca (1987-1998). Pernah menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Majalah DewanRakyat (2004), Wakil Pemimpin Harian ProAksi (2005), Pemimpin Redaksi LiraNews (2018-2024). Kini selain di Jakartamu.com sebagai Pemimpin Umum Forum News Network, fnn.co.Id. dan Wakil Pemimpin Redaksi Majalah FORUM KEADILAN.

JAKARTAMU.COM | Salah satu adab imam salat adalah memperpendek bacaan salat. Dengan arti lain, imam tidak memanjang-memanjangkan salat karena kondisi setiap makmum berbeda. Seorang imam harus memahami bahwa keadaan setiap makmum beraneka ragam. Memanjangkan salat bagi imam dianggap sebagai tindakan yang tidak dibenarkan dan mencerminkan sikap yang tidak bijaksana.

Imam an-Nawawi, ulama besar mazhab Syafi’i, sebagaimana yang tercantum dalam Kitab Induk Doa dan Zikir Terjemah Kitab al-Adzkar, mengatakan jika menjadi imam, maka memilih membaca surat dengan tahfif (ringan), kecuali telah mengetahui makmum menyukai bacaan yang panjang.

Rasulullah SAW pun memerintahkan siapa saja yang menjadi imam dalam salat berjamaah untuk meringankan salat karena bagaimanapun keadaan masing-masing makmum berbeda-beda. Hal tersebut tercantum dalam hadis berikut ini:

وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى الْأَئِمَّةَ عَنِ التَّطْوِيْلِ بِالنَّاسِ وَيَقُولُ اِذَاصَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَاِنَّ فِيْهِمُ الضَّعِيْفَ وَالسَّقِيْمَ وَالْكَبِيْرَ وَذَاالْحَاجَةِ فَاِذَاصَلَّى لِنَفْسِهِ فَلْيُطَوِّلْ مَاشَاءَ. وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُخَفِّفُ الصَّلَاةَ مَعَ اِتْمَامِهَا.

Dari Abu Hurairah ra, “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, ‘Barang siapa mengimami orang banyak maka ringankanlah salatnya (pendekkanlah bacaannya), karena di antara mereka terdapat anak kecil, orang tua, orang lemah, dan orang-orang yang mempunyai keperluan. Dan jika salat sendirian, maka salatlah semaunya (panjang bacaan),” (HR Muslim).

Mengutip buku Penuntun Mengerjakan Shalat Tahajud oleh Achmad Al-Firdaus, Rasulullah sendiri bahkan pernah menegur Mu’adz bin Jabal karena menjadi imam dalam salat Isya dan membaca ayat yang panjang. Rasulullah bersabda:

أَتُرِيدُ أَنْ تَكُونَ فَتَّانًا يَا مُعَاذُ إِذَا أَمَمْتَ النَّاسَ فَاقْرَأْ بِالشَّمْسِ وَضُحَاهَا. وَسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى. وَاقْرَأْ بِاسْمِ رَبِّكَ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى

Artinya: “Apakah engkau ingin membuat orang lari dari agama, wahai Mu’adz? Jika engkau mengimami orang-orang, bacalah surat Asy-Syams, Adh-Dhuha, Al-A’laa, Al-‘Alaq, atau Al-Lail.” (HR Muslim)

Jadi, dapat disimpulkan bahwa imam yang memimpin salat berjamaah dianjurkan untuk tidak memanjangkan bacaan suratnya kecuali dalam keadaan tertentu, seperti misalnya memimpin salat di masjid milik pesantren yang para santrinya tidak keberatan dengan bacaan surat yang panjang.

Lalu bagaimana dengan salat tarawih?

Dalam buku “Panduan Shalat Praktis & Lengkap” karya Ustaz Ust. Syaifurrahman El-Fati, mengutip Imam Ahmad bin Hambal menulis, seorang imam salat tarawih sebaiknya membaca membacakan surat pendek. Tujuannya, agar amalan ibadah tidak memberatkan jamaah lainnya.

Dengan catatan, ukuran berat ringannya bacaan surat Al-Qur’an tergantung kebiasaan imam dan makmum di daerah tersebut.

Menghatamkan Al-Qur’an Sekali Lebih Utama

Di sisi lain, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz (Syaikh Ibn Baz) dalam Majmu’ Fatawa mengatakan yang lebih utama bacaan dalam salat Tarawih adalah menghatamkan Al-Qur’an sekali. Hal itu berdasarkan dalil yang telah ada ketetapan dalam shohehain tentang mudarosah (simakan) Jibril Al-Qur’an untuk Nabi sallallahu’alaihi wa sallam di bulan Ramadan. Dan menyampaikan kepada beliau.

Dia mengatakan: “Mungkin dipahami akan hal itu bahwa bacaan Al-Qur’an secara sempurna dari Imam kepada jamaah di bulan Ramadan, termasuk salah satu bentuk dari mudarosah (saling mendengarkan). Karena hal ini dapat memberikan faedah kepada mereka semua yang ada dalam Al-Qur’an.

Oleh karena itu Imam Ahmad rahimahullah senang dengan orang yang diimaminya menghatamkan Al-Qur’an. Dan ini termasuk jenis amalan ulama salaf kecintaan mendengarkan terhadap AL-Qur’an semuanya. Akan tetapi hal ini tidak mengharuskan tergesa-gesa dan tidak dapat pelan dalam bacaannya. Tidak menjaga kekhusyuan dan tumakninah. Bahkan memperhatikan masalah ini lebih utama dibandingkan menjaga hatam.”

Pendapat Syaikh Ibn Baz sebangun dengan apa yang termuat dalam kitab ‘Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah. Di situ Abu Hanifah berpendapat bahwa (yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan Al-Qur’an Al-Karim dalam salat Tarawih untuk memperdengarkan kepada orang-orang semua (isi) Al-Qur’an dalam salat itu.

Hanafiyah berkata, ‘(Yang sesuai) sunnah adalah menghatamkan sekali. Seorang imam jangan meninggalkan untuk menghatamkan (Al-Qur’an) karena kemalasan suatu kaum. Bahkan dia membaca setiap rakaatnya sepuluh ayat atau semisal itu, sehingga hal itu dapat menghatamkannya (hal ini berdasarkan akan melakukan salat setiap malam 20 rakaat).

Dikatakan, ‘Membaca setiap rakaat 30 ayat, karena Umar ra memerintahkan hal itu, sehingga dapat menghatamkan tiga kali di bulan Ramadan.

Al-Kasani rahimahullah berkata, “Apa yang diperintahkan Umar ra adalah termasuk masalah keutamaan. Yaitu menghatamkan Al-Qur’an lebih dari sekali. Hal itu pada zamannya. Sementara pada zaman kita, yang lebih utama, seorang imam membaca sesuai dengan kondisi kaum. Dia membaca sesuai dengan kadar yang tidak menjadikan jamaah lari. Karena memperbanyak jamaah itu lebih utama dibandingkan dengan memperpanjang bacaan.”

Abu Dawud rahimahullah berkata, Ahmad bin Hanbal ditanya tentang seseorang membaca Al-Qur’an (hatam) dua kali di bulan Ramadan dengan mengimami orang-orang? Beliau mengatakan: “Hal ini menurutku sesuai dengan kemampuan semangat suatu kaum. Karena di dalamnya ada para pekerja.”

Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah mengomentari itu mengatakan: “Perkataan Imam Ahmad rahimahullah menunjukkan bahwa beliau memperhatikan bacaan menurut kondisi makmum. Jangan memayahkan mereka. Pendapat ini juga dikatakan ahli fikih lainnya dari teman-teman Abu Hanifah dan lainnya.”

spot_img

Mendikdasmen: Pencairan Tunjangan Maret 2025 Hadiah untuk Guru

JAKARTAMU.COM | Pemerintah memberikan hadiah istimewa bagi para guru di Indonesia dengan mencairkan tunjangan ASN daerah langsung ke rekening...

More Articles Like This