JAKARTAMU.COM | Mahkamah Konstitusi (MK) mengawali tahun 2025 dengan kejutan besar. Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang untuk menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen menggemparkan jagat politik Indonesia.
Ini adalah keputusan bersejarah mengingat tidak kurang dari 27 gugatan ambang batas sebelumnya selalu berujung pada penolakan. Ketentuan ambang batas pencalonan yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kini dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Sebelum dibatalkan, pasal tersebut mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden harus didukung partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR RI. Atau, 25 persen suara sah nasional berdasarkan hasil pemilu legislatif sebelumnya.
Baca juga: Robohnya Mahkamah Kami
Persaingan dalam Kabinet
Penghapusan ambang batas ini membuka peluang bagi lebih banyak calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2029. Hal ini sekaligus menimbulkan tantangan bagi pemerintahan Prabowo-Gibran.
“Kesempatan bagi siapa saja, baik dari politisi maupun non-politisi, kini lebih terbuka,” kata Aditya Perdana, dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Kamis (2/1/2025) dikutip dari Antara.
Namun lebih dari itu, dampak putusan MK pun bisa jadi mulai terasa dalam pemerintahan. Putusan MK, kata dia, membuka peluang kompetisi yang makin ketat bagi petahana, entah itu Prabowo atau Gibran. Bakal muncul banyak penantang yang telah memulai kompetisi dengan mencoba merebut hati pemilih dengan berbagai cara, termasuk mantan capres dan mantan cawapres pada Pemilu 2024.
Dinamika ini, kata dia, tentu juga akan berdampak pada koalisi pemerintahan yang dominan. Setiap politikus atau bahkan pimpinan partai yang berada di kabinet tentu memiliki orientasi untuk menjadi kandidat pada pilpres dengan keuntungan sumber daya yang mereka miliki saat ini.
“Kompetisi pilpres tentunya akan memengaruhi dinamika kabinet, yakni di antara para menteri,” kata Aditya yang juga Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting.
Baca juga: Pilpres 2029 Tanpa Ambang Batas 20%
Pemerintah Baca Perubahan Sikap MK
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan MK tersebut.
“Sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujar Yusril dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (2/1/2025). Pemerintah juga memahami bahwa putusan ini mencerminkan perubahan sikap MK terkait konstitusionalitas norma Pasal 222 UU Pemilu.
Yusril menegaskan, pemerintah akan segera membahas implikasi keputusan ini, termasuk kemungkinan revisi UU Pemilu.
“Jika diperlukan perubahan norma akibat penghapusan presidential threshold, pemerintah akan bekerja sama dengan DPR dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk KPU, Bawaslu, akademisi, dan masyarakat,” kata Yusril.
Sementara anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengingatkan pentingnya pengaturan lebih lanjut untuk mencegah pencalonan yang asal-asalan.
“Partai politik harus memastikan proses rekrutmen calon dilakukan secara inklusif dan demokratis, bukan sekadar berdasarkan popularitas atau kekuatan finansial,” kata dia dalam akun X.
Baca juga: Haedar Nashir Bicara Erosi Moral, Singgung Anwar Usman sampai Gus Miftah