Kamis, Maret 6, 2025
No menu items!

Inovasi Penegakan Hukum Lalu Lintas: Tilang Syariah dan Transformasi Digital di Indonesia

Must Read

JAKARTAMU.COM | Penegakan hukum lalu lintas di Indonesia terus berkembang dengan berbagai inovasi yang tidak hanya menekankan aspek hukuman, tetapi juga edukasi dan pemanfaatan teknologi. Salah satu contoh menarik adalah penerapan Tilang Syariah di Lombok Tengah, di mana pelanggar lalu lintas diberikan opsi untuk membaca Al-Qur’an sebagai bentuk sanksi edukatif.

Tilang Syariah: Integrasi Nilai Religius dalam Penegakan Hukum

Pada Ramadhan 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah memperkenalkan pendekatan unik dalam menilang pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, khususnya yang beragama Islam, diberikan teguran syariah dengan diminta membaca Al-Qur’an. Langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai sanksi, tetapi juga sebagai upaya meningkatkan minat baca Al-Qur’an di kalangan masyarakat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah, AKP M. Puteh Rinaldi, menjelaskan bahwa inovasi ini diinisiasi oleh Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, dengan harapan dapat memberikan efek jera sekaligus edukasi religius kepada pelanggar. Bagi mereka yang mampu membaca Al-Qur’an dengan baik, sanksi tilang dapat diringankan atau bahkan ditiadakan.

Transformasi Digital: Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)

Selain pendekatan berbasis nilai religius, Indonesia juga mengadopsi teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE memanfaatkan teknologi seperti CCTV untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara elektronik, tanpa memerlukan kehadiran fisik petugas di lapangan.

Pada Januari 2025, Polri mengumumkan penghapusan tilang manual dan beralih sepenuhnya ke sistem tilang elektronik berbasis teknologi. Langkah ini diapresiasi oleh berbagai pihak karena dianggap meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penegakan hukum.

Tantangan dan Respons Masyarakat

Inovasi seperti Tilang Syariah dan ETLE mendapatkan respons beragam dari masyarakat. Tilang Syariah, misalnya, dianggap sebagai pendekatan humanis yang mengedepankan edukasi religius. Namun, efektivitasnya dalam konteks penegakan hukum masih menjadi perdebatan. Sementara itu, implementasi ETLE diharapkan dapat mengurangi praktik pungutan liar dan meningkatkan kepatuhan pengguna jalan.

Kesimpulan

Penerapan Tilang Syariah di Lombok Tengah dan transformasi digital melalui ETLE mencerminkan upaya Indonesia dalam mengintegrasikan nilai budaya, religius, dan teknologi dalam penegakan hukum lalu lintas. Pendekatan-pendekatan inovatif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, sekaligus menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih transparan dan efisien. (Dwi Taufan Hidayat)

Trump Ancam Warga Palestina di Gaza: Kalau Kalian Tangkap Tawanan, ‘Kalian Mati’

JAKARTAMU.COM | Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengeluarkan ancaman terhadap Hamas dan rakyat Gaza sebagai bagian dari tuntutan...

More Articles Like This