JAKARTAMU.COM | Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menolak wacana pembubaran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Sebagai salah satu pencetus dan pendiri, IPHI akan berdiri di garis depan untuk mempertahankan BPKH.
Menurut Wakil Ketua Umum IPHI Mohamad Anshori, BPKH adalah hasil perjuangan umat, bukan sekadar kebijakan pemerintah. Karena itu, eksistensi BPKH harus dipertahankan untuk menjaga independensi pengelolaan dana haji.
“Dana haji ini milik umat, bukan milik negara. Jangan ada upaya untuk menariknya kembali ke kendali pemerintah. Pengelolaannya harus tetap berada di tangan lembaga independen yang transparan dan profesional,” ujar Anshori dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025), dikutip dari Antara.
Sebelum ada BPKH, kata Anshori, dana haji dikelola dengan banyak celah rawan penyalahgunaan. Maka dari itu, pembubaran BPKH bukan solusi tetapi justru langkah mundur yang berisiko besar bagi kepercayaan jamaah.
Mendesak Revisi UU Nomor 34/2014
Selain menolak pembubaran BPKH, IPHI juga mendesak revisi Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejumlah usulan strategis telah disiapkan demi meningkatkan tata kelola keuangan haji agar lebih transparan, profesional, dan berpihak kepada jemaah.
Pertama, penyelarasan peran BPKH dan Badan Pelaksana Haji (BPH) agar tidak terjadi tumpang tindih dalam regulasi dan penyelenggaraan haji.
Kedua, Pembentukan Komite Tetap Haji guna meningkatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga kebijakan fiskal dan efisiensi biaya haji lebih optimal.
“Selain itu menjadikan Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Haji dan Umrah, agar sistem keuangan haji lebih terintegrasi dengan perbankan syariah yang berpihak pada jamaah. Juga penyediaan modal tambahan bagi BPKH guna memperbesar kapasitas investasi yang berkelanjutan dan menguntungkan jamaah,” kata dia.
Ketiga, penguatan manajemen risiko keuangan, termasuk penerapan cadangan risiko (Risk Reserve) dan strategi lindung nilai (Hedging) untuk mengantisipasi fluktuasi ekonomi global.
Keempat, strategi rekapitalisasi dan restrukturisasi investasi guna mencegah kerugian dan menjaga stabilitas dana haji serta pengaturan kuota haji yang lebih seimbang, agar peningkatan jumlah jamaah tetap selaras dengan kapasitas finansial BPKH.
Kelima, keberlanjutan subsidi haji dan efisiensi dana, termasuk penerapan kontrak jangka panjang (multi-year contract) untuk biaya pemondokan, transportasi, dan konsumsi jamaah.
“Fleksibilitas dalam layanan haji, termasuk opsi upgrade dari haji reguler ke haji khusus serta pelunasan biaya haji secara angsuran, integrasi layanan digital dalam pengelolaan dana haji agar lebih transparan dan mudah diakses oleh jamaah,” kata dia.
“UU ini harus direvisi agar BPKH tidak hanya bertahan, tetapi semakin kuat dan profesional. Jika ada kekurangan, kita perbaiki, bukan malah membubarkannya,” ujar Anshori.
Dana Haji Lampaui Target
Sementara itu, BPKH menyebut dana pengelolaan haji tumbuh positif dan melampaui target. Akhir tahun lalu total dana kelolaan mencapai Rp171,65 triliun atau 101 persen dari target sebesar Rp169,95 triliun.
“Posisi dana likuid sangat mencukupi, bahkan lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Anggota Dewan Pengawas BPKH M Dawud Arif Khan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/3/2025).
Dawud mengatakan nilai manfaat juga meningkat dari target Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 triliun. Pertumbuhan ini berarti kondisi keuangan haji cukup solven dengan rasio solvabilitas (perbandingan aset terhadap liabilitas) sebesar 100,66 persen.
“Ini berarti nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban,” katanya. Ia menegaskan BPKH berkomitmen terus menjaga keberlanjutan dana haji agar dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi jamaah.
BPKH juga telah membentuk BPKH Limited, yang menjadi bagian dari ekosistem haji dan berkontribusi terhadap efisiensi biaya haji. Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR Atalia Praratya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana haji.
Menurutnya, hal ini diperlukan untuk memastikan dana umat digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ibadah haji serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Selain itu, kami mendorong penguatan prinsip syariah dan kelembagaan, agar BPKH benar-benar dapat menjadi harapan bagi seluruh masyarakat Indonesia dalam pengelolaan dana haji yang adil serta mampu meringankan beban jemaah,” ujar Atalia.