TANGERANG, JAKARTAMU.COM | Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin bin Arsip, mengklaim dirinya sebagai korban dalam kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut.
Pernyataan ini disampaikan setelah namanya menjadi sorotan publik dalam beberapa pekan terakhir terkait kasus sertifikat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan pesisir pantai utara (Pantura) Kabupaten Tangerang.
“Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merupakan korban dari perbuatan pihak lain,” ujar Arsin dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
Arsin mengakui bahwa dirinya kurang memahami prosedur dalam kasus SHGB/SHM yang menyeret namanya. Ia mengeluarkan surat kepemilikan tanah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat pagar laut yang kontroversial tersebut.
“Ini terjadi karena kurangnya pengetahuan saya dan kurang hati-hati dalam menjalankan pelayanan publik di Desa Kohod,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi dirinya serta perangkat desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. “Atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, saya, baik secara pribadi maupun dalam kapasitas sebagai kepala desa, dengan rendah hati menyampaikan permohonan maaf,” ungkap Arsin.
Kuasa hukum Arsin, Rendy, menambahkan bahwa kliennya menandatangani pengajuan SHGB karena mendapatkan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Pak Kades memang menandatangani surat tersebut karena ada desakan dari pihak ketiga. Modusnya adalah sertifikat baru bisa terbit jika beliau menandatangani,” jelas Rendy.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak yang memberikan tekanan tersebut adalah dua orang berinisial SP dan C, yang diketahui sebagai pengurus atau kuasa yang mewakili warga Desa Kohod. “SP dan C ini seolah-olah mendapat kuasa dari warga untuk mengurus sertifikat tanah,” katanya.
Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di rumah pribadi dan kantor Kepala Desa Kohod, Arsin bin Arsip. Sebanyak 263 warkah terkait dugaan pemalsuan penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, disita.
Sebagai informasi, warkah adalah dokumen yang berisi data fisik dan yuridis bidang tanah yang menjadi dasar dalam pendaftaran dan penerbitan sertifikat tanah.
Sementara itu, Bareskrim Polri menyatakan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini telah rampung. Saat ini, penyidik hanya menunggu hasil uji dari laboratorium forensik (Labfor) terkait barang bukti yang dikumpulkan.
“Proses pemeriksaan sudah cukup, tinggal menunggu pembuktian terkait barang-barang yang diduga palsu,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 44 orang, termasuk Kepala Desa Kohod Arsin, perangkat desa lainnya, serta sejumlah karyawan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Setelah hasil uji Labfor keluar, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.
“Hasil Labfor nanti akan menjadi bahan dalam gelar perkara. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depan, kami sudah bisa menentukan tersangka,” pungkas Djuhandhani.