Minggu, Januari 5, 2025
No menu items!

Kadisbud DKI Jakarta Tersangka Korupsi Proyek Fiktif Rp150 Miliar

Must Read

JAKARTAMU.COM – Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana resmi menyandang status tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan status Iwan Henry tersebut bersama dua tersangka lain dalam dugaan kegiatan fiktif Rp150 miliar pada 2023.

Dua tersangka lain adalah Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fahirza Maulana (MFM), dan pemilik event organizer berinisial GAR. Menurut Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya, Iwan dan Fahirza sepakat menggunakan event organizer milik GAR untuk merancang kegiatan fiktif.

“IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers capaian akhir tahun di Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto/antara

Menurut Patris, MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjwaban (SPJ). Sanggar-sanggar fiktif itu menerima pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif itu ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening pribadi GAR. “Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan tersangka IHW maupun tersangka MFM,” tutur Patris.

Baca juga: Pemprov DKI “Parkirkan” Kadis Kebudayaan Berharta Rp9,6 Miliar

Tari Fiktif Stempel Palsu 

Salah satu temuan modus yang terungkap dalam korupsi Disbud ini adalah kegiatan pergelaran seni fiktif. Kegiatan yang memperoleh pencaian SPJ Rp15 miliar tersebut ternyata hanya ada dalam laporan tetapi realisasinya tidak ada. 

“Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung seolah melaksanakan kegiatan tari, tapi tariannya tidak pernah ada,” kata dia.

Pengajuan anggaran untuk kegiatan fiktif itu dilakukan tim perencana kegiatan (event organizer/EO) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dari pihak Disbud DKI Jakarta.

Patris mengatakan, tim perencana kegiatan dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif.

Para EO ini telah berkantor di Disbud DKI Jakarta selama dua tahun untuk melancarkan aksinya. “Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi,” katanya.

Saat mengajuan SPJ, EO-EO tersebut membubuhkan stempel-stempel palsu. “Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan dan semuanya masih didalami,” terang Patris.

Penyelidikan kasus korupsi ini dimulai Kejati DKI Jakarta sejak Desember 2024. Dalam penggeledahan di sejumlah tempat pada Rabu, 18 Desember 2024, penyidik Kejati DKI Jakarta menemukan dan menyita ratusan batang stempel palsu. Kegiatan-kegiatan fiktif di Disbud DKI Jakarta pada 2023 itu diperkirakan menelan total anggaran Rp150 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penyidik juga telah menemukan sejumlah uang yang dikumpulkan di rekening GAR yang digunakan untuk fasilitas-fasilitas pribadi IHW, dan MFM.

Penyidik, kata Syarief, menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi untuk menjerat ketiga tersangka. 

Baca juga: Garin: Prabowo Perlu Membentuk Strategi Budaya untuk Kelola Revolusi Industri

Pemprov Terbitkan Surat Pencopotan 

Tak perlu waktu lama, Pemprov DKI langsung mencopot tiga pejabat yang terlibat dalam kasus ini. Pemberhentian dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS. PP tersebut menyatakan apabila seorang PNS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, status PNS-nya diberhentikan sementara. 

Pemberhentian sementara bagi PNS karena menjadi tersangka tindak pidana juga ditetapkan dalam Pasal 40 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3/2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 53 Ayat 2 UU Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Pemprov Jakarta telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin melalui keterangan resmi, Kamis (2/1/2025).

Budi menyatakan, kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius pemerintah Jakarta. Langkah pemberhentian sementara pejabat ini diambil untuk memastikan kelancaran proses penyidikan dan menjaga integritas pelayanan publik. Selain itu, hal ini juga merupakan bentuk penghormatan Pemprov Jakarta atas proses hukum yang sedang berjalan.

Dia menuturkan, pemberhentian sementara status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait itu, diberlakukan sambil menunggu salinan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan dari instansi yang berwenang.

“Kemudian, jabatan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepala Bidang terkait akan diisi oleh Pelaksana Tugas,” kata dia.

Budi memastikan pemprov siap bekerja sama dengan kejaksaan. Dia menjamin terbukanya akses data dan informasi  untuk menyelesaikan kasus ini. 

Baca juga: Penutupan Tanwir Muhammadiyah Heboh, Haedar Nashir: Benar-Benar Historis dan Histeris

DPRD Terkejut

Kasus korupsi Dinas Kebudayaan ini membuat geger tak hanya pemprov tetapi juga DPRD. Sebab laporan keuangan pemprov yang telah diaudit relatif tidak bermasalah. “DPRD DKI Jakarta terkejut dengan adanya berita itu,” ujar Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin, pertengahan Desember 2024.

Politikus PKS itu mengungkapkan, selama ini pihaknya menilai tidak ada persoalan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. “Selama ini kami nilai baik-baik saja. Ternyata memang ada indikasi,” sambungnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan tidak kalah kaget. “Kalau itu benar ternyata perbuatannya fiktif Rp 150 miliar, ini bukan hanya sekadar kebohongan tetapi tindakan yang betul-betul melecehkan hukum dan merendahkan harkat serta martabat PNS,” kata Pantas belum lama ini.

Dia juga heran bagaimana hal semacam ini bisa lolos dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal lembaga negara itu rutin mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah setiap tahun.

Hal yang sama diungkapkan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Yudha Permana. “Jujur, saya sangat prihatin. Saya salah seorang yang memperjuangkan kesejahteraan anak seniman. Saat seniman belum sejahtera, masih prasejahtera. Tapi melihat ada kondisi seperti ini, ya sedihlah, miris,” jelas Yudha.

Yudha berharap jajaran Pemprov DKI Jakarta bisa bebenah, agar peristiwa atau kejadian itu tidak terulang lagi. Ia meminta, setiap kegiatan dilakukan secara profesionalitas, transparansi, dan berintegritas.

Reposisi Zakat dan Kekuasaan Islam

Oleh: Irawan Santoso Shiddiq, Jurnalis Tinggal di Jakarta ASPEKP terbesar dari penegakan kembali rukun Zakat adalah Tauhid. Zakat, kini...

More Articles Like This