Senin, Maret 10, 2025
No menu items!
spot_img

Kasus Mark-up Iklan BJB: Masa Depan Ridwan Kamil di Ujung Tanduk

spot_img
Must Read

JAKARTAMU.COM | Pada Senin, 10 Maret 2025, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Bandung. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Modus Operandi Dugaan Korupsi

KPK menduga terjadi penggelembungan (markup) anggaran penempatan iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023. Biaya iklan yang seharusnya bernilai Rp200 juta per tayangan diduga dinaikkan menjadi Rp400 juta, sehingga total dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp200 miliar.

Perkembangan Penyelidikan

Pada Oktober 2024, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus ini, termasuk beberapa pejabat tinggi Bank BJB. Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan, dengan fokus pada pengadaan barang dan jasa dalam penempatan iklan yang diduga penuh dengan praktik markup.

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima informasi resmi terkait kasus ini dan menunggu perkembangan penyidikan dari KPK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut pihaknya akan terus memantau kasus ini untuk memastikan integritas sektor perbankan tetap terjaga.

Langkah Selanjutnya

KPK terus melakukan penggeledahan dan pengumpulan bukti untuk memperkuat kasus ini. Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil merupakan bagian dari upaya tersebut. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah seluruh kegiatan penyidikan selesai dilakukan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama di sektor perbankan daerah. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta pihak-pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. (Dwi Taufan Hidayat)

spot_img

Muhammadiyah Desak Pemerintah Tegas Hentikan Aktivitas Proyek Rempang City, PIK 2, dan Wadas

JAKARTAMU.COM | Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional...

More Articles Like This