JAKARTAMU.COM | Kasus “pagar laut” di perairan utara Kabupaten Tangerang telah menjadi sorotan publik sejak awal 2025. Pagar sepanjang 30,16 kilometer ini diduga dibangun tanpa izin resmi dan memicu berbagai spekulasi mengenai pihak-pihak yang terlibat.
Laporan dan Penyelidikan Awal
Pada 17 Januari 2025, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah, bersama sepuluh organisasi masyarakat sipil lainnya, melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Dalam laporan tersebut, nama Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group, turut disebut sebagai salah satu terduga.
Penetapan Tersangka
Setelah melakukan penyelidikan, pada 18 Februari 2025, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin; Sekretaris Desa Kohod, UK; serta dua penerima kuasa, SP dan CE. Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang.
Klarifikasi Mengenai Keterlibatan Aguan dan Agung Sedayu Group
Meskipun nama Aguan dan Agung Sedayu Group sempat disebut dalam laporan awal, pihak Bareskrim Polri menyatakan bahwa hingga saat ini, tidak ada bukti yang mengaitkan mereka dengan kasus pagar laut di Tangerang. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Aguan, menjawab singkat, “Apa hubungannya.”
Selain itu, kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, menolak permintaan wawancara terkait isu ini. Namun, pada 12 Januari 2025, Muannas membantah bahwa kliennya terlibat dalam pembangunan pagar laut tersebut.
Tanggapan Publik
Pernyataan Bareskrim yang menyatakan bahwa Aguan dan Agung Sedayu Group tidak terkait dalam kasus ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan keputusan tersebut dan mengharapkan transparansi lebih lanjut dalam proses penyelidikan.
Kesimpulan
Hingga saat ini, penyelidikan kasus pagar laut di Tangerang masih berlanjut. Empat tersangka telah ditetapkan, sementara nama-nama lain yang sebelumnya disebut, seperti Aguan dan Agung Sedayu Group, dinyatakan tidak terlibat berdasarkan bukti yang ada. Masyarakat diharapkan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk mendapatkan kejelasan lengkap mengenai kasus ini. (Dwi Taufan Hidayat)