JAKARTAMU.COM | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemalsuan emas. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik ilegal yang menyebabkan hilangnya 109 ton emas senilai Rp185 triliun dalam kurun waktu 2010–2021.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ditemukan, tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Keenam tersangka tersebut adalah:
- TK (2010–2011)
- HM (2011–2013)
- DM (2013–2017)
- AH (2017–2019)
- MAA (2019–2021)
- IG (2021–2022)
Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat mengingat jumlah emas yang diduga dipalsukan sangat besar. Hal ini juga memunculkan pertanyaan terkait mekanisme pengawasan internal di PT Antam serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap industri logam mulia di Indonesia.
Pihak berwenang masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejagung menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Publik menantikan proses hukum yang berjalan agar kasus ini dapat terungkap secara jelas dan tuntas. Perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini akan terus dipantau. (Dwi Taufan Hidayat)