JAKARTAMU.COM | Kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritek) semakin diselimuti misteri setelah ditemukan dana sebesar Rp150 miliar dalam salah satu rekening perusahaan pasca putusan pailit.
Keanehan bertambah dengan adanya laporan bahwa barang keluar dari perusahaan tanpa sepengetahuan kurator, yang seharusnya bertanggung jawab penuh atas pemberesan aset. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kemungkinan pelanggaran hukum dalam proses kepailitan Sritek.
- Dana Rp150 Miliar Pasca Pailit: Apakah Ada Penggelapan?
Dalam proses kepailitan, seluruh aset perusahaan, termasuk rekening bank, seharusnya langsung diawasi oleh kurator. Kemunculan dana sebesar Rp150 miliar setelah pailit mengindikasikan beberapa kemungkinan:
Rekening yang Tidak Dilaporkan
Seharusnya, semua rekening perusahaan masuk dalam daftar aset yang dikelola kurator. Jika ada rekening yang baru terungkap setelah pailit, ini menimbulkan kecurigaan bahwa sebagian aset sengaja disembunyikan sebelumnya.
Pemasukan Misterius atau Pergerakan Dana Ilegal
Jika dana tersebut berasal dari transaksi setelah putusan pailit, maka ada kemungkinan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan di luar kendali kurator. Ini dapat dianggap sebagai upaya melawan hukum yang dapat berujung pada penyelidikan pidana.
Upaya Penghindaran Kewajiban
Jika dana ini tidak dilaporkan sejak awal, bisa jadi ada upaya menghindari pembayaran utang kepada kreditur. Dalam banyak kasus kepailitan, pengalihan aset ke rekening tersembunyi sering kali dilakukan untuk mengamankan kepentingan pihak tertentu, bukan untuk membayar kreditur secara adil.
- Barang Keluar Tanpa Sepengetahuan Kurator: Indikasi Kecurangan?
Selain dana misterius, barang yang keluar dari perusahaan tanpa sepengetahuan kurator adalah pelanggaran serius dalam hukum kepailitan. Beberapa skenario yang bisa terjadi antara lain:
Penyelundupan Aset oleh Pihak Internal
Ada kemungkinan bahwa pihak manajemen lama atau karyawan yang masih memiliki akses ke gudang dan aset perusahaan secara diam-diam mengeluarkan barang, baik untuk dijual atau dipindahkan ke tempat lain sebelum diawasi kurator.
Pengalihan Aset ke Pihak Ketiga
Beberapa kasus kepailitan menunjukkan bahwa aset sering kali dialihkan ke perusahaan afiliasi atau pihak ketiga sebelum sepenuhnya dikendalikan oleh kurator. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan aset tertentu agar tidak masuk dalam pemberesan utang.
Lemahnya Pengawasan di Lapangan
Jika barang bisa keluar tanpa sepengetahuan kurator, berarti ada celah dalam sistem pengawasan, baik dari pihak kurator sendiri maupun aparat hukum yang seharusnya menjaga integritas proses kepailitan.
- Implikasi Hukum dan Langkah yang Harus Diambil
Jika benar ditemukan pelanggaran seperti ini, maka ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh:
Penyelidikan oleh Kurator dan Pengadilan Niaga
Kurator harus segera melakukan audit mendalam dan meminta bantuan Pengadilan Niaga untuk mengungkap sumber dana misterius serta ke mana barang-barang yang keluar itu pergi.
Laporan kepada Otoritas Penegak Hukum
Jika ada indikasi penggelapan aset atau penyalahgunaan wewenang, maka pihak kejaksaan atau kepolisian harus turun tangan. Dalam banyak kasus, tindakan semacam ini bisa masuk dalam kategori pidana penggelapan atau pencucian uang.
Pembekuan Seluruh Aset dan Rekening
Untuk mencegah lebih banyak aset hilang, kurator dan pengadilan harus segera membekukan seluruh rekening perusahaan dan memastikan bahwa tidak ada pergerakan dana tanpa izin resmi.
Audit Forensik Keuangan
Mengingat ada kemungkinan manipulasi pembukuan, harus dilakukan audit forensik untuk mengetahui bagaimana transaksi dilakukan dan siapa saja pihak yang terlibat.
- Kesimpulan: Ujian Transparansi dalam Kepailitan Sritek
Kasus kepailitan Sritek kini bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi sudah menyentuh ranah potensi pelanggaran hukum pidana. Munculnya dana besar yang tidak dilaporkan serta keluarnya barang tanpa izin kurator menunjukkan kemungkinan adanya praktik curang atau penghindaran kewajiban.
Pemerintah, pengadilan, serta aparat penegak hukum harus memastikan bahwa proses kepailitan ini berjalan secara adil dan transparan. Jika pelanggaran hukum terbukti, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kepailitan tidak boleh menjadi celah bagi pihak tertentu untuk menyelamatkan aset sementara kreditur dan karyawan dibiarkan menanggung kerugian. (Dwi Taufan Hidayat)