JAKARTAMU.COM | Kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang, Banten, yang sempat menjadi sorotan publik, kini memasuki babak baru. Setelah sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) memulai penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut, kini Kejagung memutuskan untuk menghentikan penyelidikannya dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Bareskrim Polri.
Latar Belakang Kasus Pagar Laut
Polemik pagar laut bermula dari penemuan struktur pagar sepanjang lebih dari 30 kilometer yang membentang di pesisir utara Tangerang. Keberadaan pagar ini menghambat akses nelayan lokal ke laut dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitasnya. Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa area yang dipagari tersebut telah memiliki SHGB dan SHM, yang diduga diterbitkan secara tidak sah.
Langkah Awal Kejagung
Pada akhir Januari 2025, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memulai penyelidikan atas dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut. Sebagai bagian dari penyelidikan, Kejagung meminta Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk menyerahkan dokumen Letter C Desa Kohod guna menelusuri asal-usul kepemilikan lahan tersebut.
Kendala dalam Penyelidikan
Namun, proses penyelidikan menghadapi hambatan. Kepala Desa Kohod belum menyerahkan dokumen yang diminta, dengan alasan bahwa penggeledahan hanya dapat dilakukan jika proses hukum sudah bersifat pro justitia. Sementara itu, permintaan data dan informasi dari Kejagung masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan dan belum mencapai tahap penegakan hukum formal.
Peralihan Penanganan ke Bareskrim
Pada pertengahan Februari 2025, Kejagung memutuskan untuk menghentikan penyelidikannya dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil untuk menghindari tumpang tindih dalam penegakan hukum dan memastikan penyelidikan berjalan lebih efektif.
Menanggapi hal ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menyatakan telah menerima surat dari Direktorat Pidana Umum yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi dalam kasus pagar laut. Kortas Tipikor kini tengah menelaah dan mendalami fakta-fakta yang ada untuk melanjutkan proses penyelidikan.
Tindakan Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah membatalkan 50 sertifikat HGB dan SHM yang terkait dengan area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan dengan prosedur yang cacat dan melanggar hukum.
Masyarakat dan berbagai pihak berharap agar dengan penanganan oleh Bareskrim Polri, kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. ( Dwi Taufan Hidayat)