Rabu, Maret 5, 2025
No menu items!

Kejagung Tuntut Mati 73 Terdakwa Narkoba, Ini Alasannya

Must Read

JAKARTAMU.COM | Selama kurun empat bulan terakhir, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan tuntutan mati terhadap 73 terdakwa kasus narkoba. Tuntutan pidana mati itu merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas peredaran narkoba.

”Catatan kami, pada periode November 2024 sampai Februari 2025, sudah menuntut total 73 pidana mati, 66 seumur hidup, dan 36 pidana 20 tahun,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana saat jumpa pers pengungkapan kasus di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Senin (3/3/3035).

Tidak dijelaskan peran para terdakwa yang dituntut mati tersebut. Mulyana hanya menginformasikan bahawa dengan tambahan 73 itu, maka Kejagung telah menuntut mati 326 orang dalam kasus narkoba.

“Yang terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 83 orang, Aceh 44 orang, dan Sumut 43 orang. Yang lainnya tersebar,” jelas Mulyana.

Lalu apa alasan Kejagung mengajukan tuntutan mati sebanyak itu? Asep mengatakan tuntutan mati diperjuangkan para jaksa dalam persidangan demi tegaknya upaya pemberantasan narkoba.

Hal ini sejalan dengan pernyataan Asep beberapa hari sebelumnya mengenai hukuman mati. Menurut Asep, hukuman mati masih diperlukan, terutama untuk tidak pidana luar biasa (extra ordinary) atau sangat serius.

Narkoba yang punya daya rusak besar terhadap masyarakat adalah satu di antaranya. Tujuannya tidak lain memberikan efek jera, khususnya kepada para pelaku lain.

Meski demikian, bila hakim akhirnya menjatuhkan vonis mati sesuai dengan tuntutan jaksa, eksekusi tidak serta merta dilakukan. Asep mengatakan ada perubahan paradigma hukum dalam KUHP baru yang akan berlaku 2026, yaitu dari retributif menjadi restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Ini mengakomodasi kemungkinan terpidana berubah dan sadar sehingga bisa mengubah hukuman mati,” kata Asep dalam Seminar Nasional di Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, akhir pekan lalu.

BNN Sita Bukti Kasus Narkoba Rp1 Triliun

Sementara itu, BNN menyampaikan telah mengungkap 14 kasus narkoba selama Februari 2025. Ke-14 kasus tersebutt meliputi ganja, sabu-sabu, dan ekstasi dari wilayah Aceh ke Pulau Jawa, serta dari luar negeri ke Indonesia.

Kepala BNN RI Komjen Pol. Marthinus Hukom mengatakan, pengungkapan dilakukan bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Penindakan Narkoba bentukan Menko Polkam.

Sebagian besar pengungkapan kasus tersebut terjadi ketika petugas menangkap pelaku saat mengirimkan narkoba melalui jalur darat dengan mobil pribadi.

Di beberapa lokasi, petugas juga telah membongkar gudang penyimpanan ekstasi serta beberapa ruko tempat menyimpan sabu-sabu.

Dari 14 kasus tersebut satgas menangkap 37 orang tersangka mulai penjaga gudang hingga kurir jalur darat. Barang bukti yang disita terdiri atas 201.290,22 gram sabu, 894.330 gram ganja, dan 303.188 butir pil ekstasi atau setara dengan 115.211,65 gram.

Selain itu, BNN juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kendaraan roda empat sebanyak 16 unit, empat unit kendaraan roda dua, dan satu kapal tradisional. “Total barang bukti jika diestimasikan berjumlah satu triliun rupiah,” katanya.

“Kami berharap lewat tuntutan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan jajaran dan lewat keyakinan para hakim, hukuman akan maksimal, ya paling tidak hukuman mati,” kata Marthinus.

Implementasi dan Tantangan Beasiswa Inklusif Sang Surya

SALATIGA, JAKARTAMU.COM | Muhammadiyah terus berupaya memperluas akses pendidikan bagi semua kalangan. Melalui Beasiswa Sang Surya, Muhammadiyah memberikan kesempatan...

More Articles Like This